SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Seorang warga Kedungpilang, Kemusu, Boyolali, Sugeng Widodo,42, harus meringkuk di tahanan Mapolres Boyolali  setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar,16, keponakannya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka hingga empat kali dalam sepekan.

Informasi yang dihimpun Espos, Senin (1/6), menyebutkan peristiwa itu baru terungkap 19 Mei lalu. Saat itu, korban keluar dari rumah tersangka. Saat itu, korban terlihat gugup dan berkeringat. Nenek korban curiga dengan kondisi cucunya. Saat ditanya, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Nenek korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemusu. Petugas yang memperoleh informasi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, tersangka sudah lari keluar kota. Tersangka berhasil ditangkap petugas saat berada di Kota Bandung, Jabar.

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan dari pengakuan tersangka aksi pencabulan itu telah dilakukan tersangka sebanyak empat kali dalam sepekan. “Kejadian terakhir dilakukan di rumah tersangka,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, Sugeng mengaku khilaf telah mencabuli keponakannya tersebut. Dirinya nekat karena ditinggal istrinya ke Jakarta yang bekerja sebagai tukang pijat. Kasatreskrim menambahkan tersangka dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya