SOLOPOS.COM - Pegawai PT Pertamina Retail Agus Setiawan divonis enam bulan penjara dalam sidang di PN Semarang, Kamis (14/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pegawai PT Pertamina Retail Agus Setiawan, Kamis (14/11/2019), divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Semarang. Ia dinyatakan bersalah telah memalsukan surat yang dijadikan sebagai barang bukti dalam sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Semarang.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Arkanu dalam sidang di PN Semarang itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tindak pidana itu sendiri bermula ketika terdakwa menjalani sidang perkara perceraian dengan istrinya, Endang Yuni Astuti, di Pengadilan Agama Semarang. Saat sidang pembuktian, terdakwa mengajukan surat bukti berupa slip gaji dari PT Pertamina Retail.

Dalam bukti surat yang diajukan tersebut, gaji terdakwa pada bulan Juli 2018 tertulis senilai Rp4,5 juta. Padahal, pada kenyataannya gaji terdakwa di perusahaan itu mencapai Rp14,4 juta/bulan. Hal tersebut didasarkan dari slip gaji asli yang diperoleh dari PT Pertamina Retail.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Agus Setiawan langsung menyatakan menerima.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya