SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi e-KTP JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Solopos.com, SOLO -- Ryan Riansah, 35, seorang tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, terancam hukuman 10 tahun penjara karena memalsukan e-KTP.

Ryan Riansah ditangkap pada pertengahan Juli 2019 lalu setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ryan yang bertugas di bagian staf operator di Kantor Kecamatan Laweyan menyalahgunakan jabatannya untuk membuat identitas kependudukan palsu. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2019), mengatakan tindak pidana Ryan terungkap berkat laporan salah satu korban.

Curhat Utari Bakul Cilok Cantik di Bandara Adi Soemarmo Solo: Viral Bawa Berkah

Korban tersebut meminta tolong membuat e-KTP karena hendak mengurus peminjaman uang di salah satu bank di wilayah Karanganyar. Namun identitasnya tidak terdaftar sistem kependudukan negara.

Hal itu lantas dilaporkan ke Disdukcapil Karanganyar yang kemudian berkoordinasi dengan Disdukcapil Solo. Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Solo.

Menurutnya, Ryan mencetak KTP dan KK menggunakan material asli. Hanya proses pembuatan identitas penduduk itu tidak sesuai prosedur yang berlaku sehingga identitas pemohon e-KTP/KK tidak terdaftar di sistem kependudukan negara.

19 November Giliran Karanganyar Dibikin Ambyar Didi Kempot

“Berdasarkan keterangan pelaku setiap e-KTP/KK dijual senilai Rp500.000 dan ia sudah mencetak sepuluh kali sejak 2018. Pelaku pernah kami tahan tapi ditangguhkan karena pelaku kooperatif dan kecil kemungkinan melarikan diri. Pelaku tetap wajib lapor,” ujarnya.

Ia menambahkan berkas perkara warga Pasar Kliwon, Solo, itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Apabila berkas P21 atau terpenuhi segala ketentuannya, kewenangan penahanan dilimpahkan ke Kejari Solo.

Arwansa menyatakan kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 94 dan atau 96A UU RI No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya