SOLOPOS.COM - Pelajar SMA Bernadus, Pekalongan, Jateng, Rabu (10/1/2018), diambil datanya untuk pembuatan e-KTP oleh pegawai dindukcapil setempat yang mendatangi 12 SMA dan sekolah sederajat di kota itu. (JIBI/Solopos/Harviyan Perdana Putra)

Solopos.com, SOLO -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo memastikan telah memecat Ryan Riansah, pegawai berstatus tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) yang memalsukan data e-KTP.

Ryan ditangkap polisi pada pertengahan Juli lalu setelah dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Yohanes Pramono, mengatakan Ryan sudah diberhentikan per Jumat (1/11/2019). “Sebelum keluar surat pemberhentian kerja, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. Nah, setelah pengurusan administrasi, kami memberikan surat pemberhentian pada Jumat pekan lalu,” jelasnya saat ditemui wartawan, Kamis (7/11/2019).

Palsukan E-KTP, Pegawai TKPK Disdukcapil Solo Terancam 10 Tahun Penjara

Warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, itu sudah menjadi TKPK selama lima tahun lebih di Disdukcapil. Ia diperbantukan di berbagai posisi sebelum akhirnya menjadi operator pencetakan e-KTP di Kecamatan Laweyan sejak 2018.

Saat bertugas di Kecamatan Laweyan itulah, Ryan membuat data kependudukan palsu. “Ia melamar sebagai TKPK lewat jalur resmi dengan status lulusan SMA. Dia juga sempat kuliah di jurusan Informatika dan Telekomunikasi [IT], namun berhenti,” ucapnya.

Diperkosa 6 Orang Tidak Dibawa ke Ranah Hukum, Gadis Wonogiri Diberi Rp7,5 Juta/Pelaku

Sebagaimana diinformasikan, kasus pemalsuan e-KTP dengan tersangka Ryan Riansah ini sudah ditangani Polresta Solo. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Solo.

Saat ini Ryan tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan kemungkinannya kecil untuk lari. Ryan dijerat Pasal 94 dan atau 96A UU RI No. 24/2013 tentang perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya