SOLOPOS.COM - Kepala Desa Seloharjo, Pundong Marhadi Badrun menunjukkan dokumen calon mempelai lelaki yang diduga palsu, Rabu (31/1/2018). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Calon mempelai ketahuan memalsukan dokumen pemerintah desa.

Harianjogja.com, BANTUL–Diduga memalsukan identitas, pernikahan antara Sujarwo dan Arief Nur Aisiyah yang seharusnya dilangsungkan Rabu (31/1/2018) pukul 08.00 WIB batal digelar. Hingga malam, tidak ada tanda-tanda kemunculan kedua calon mempelai di Kantor Urusan Agama (KUA) Pundong, tempat pernikahan ini didaftarkan. Nomor narahubung yang ditinggalkan pun tidak diangkat saat ditelepon oleh pihak KUA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Calon mempelai lelaki yang diketahui bernama Sujarwo ini mengaku sebagai warga Dusun Kalipakem, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong. Namun saat ditelusuri, tidak ada warga Kalipakem yang bernama Sujarwo. Lelaki kelahiran Medan 29 September 1983 tersebut tidak dikenali. Sedangkan calon mempelai perempuan, Arief Nur Aisiyah merupakan warga Krajan Rt 2 Rw 13, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen ini bermula ketika Kepala KUA Pundong, Sumanto menemukan beberapa kejanggalan pascakedua mempelai mendaftarkan pernikahannya pada Kamis (25/1/2018) lalu lewat perantara teman calon mempelai lelaki. Setelah persyaratan diteliti, Sumanto menemukan ada persyaratan yang ternyata belum terpenuhi yaitu surat dispensasi dari kecamatan. Sebab hari pernikahan kurang dari 10 hari dari tanggal didaftarkannya pernihakan tersebut.  “Saya mencoba telepon teman dari mempelai pria namun tidak pernah diangkat, padahal nyambung,” ujarnya saat ditemui di kantor KUA Rabu.

Karena tak ada respon, pihaknya pun menghubungi orang tua calon mempelai perempuan yang berada di Secang, Magelang. Pasalnya saat pendaftaran pernikahan disebutkan, ayah dari calon mempelai wanita tidak dapat hadir dan diwakilkan ke wali karena dalam kondisi sakit. Ternyata, saat Sumanto datang langsung ke rumahnya, ia menemukan ayah calon mempelai perempuan dalam kondisi sehat walafiat.

Saat ditemui, orang tua calon mempelai mengakui ada ketidakcocokan pendapat. Orang tua menginginkan anaknya melangsungkan pernikahan di Secang, di rumah calon mempelai perempuan. “Tetapi orang tuanya ikhlas, setuju mereka nikah. Hanya menolak datang ke sini [Pundong],” ujarnya.

Kecurigaan Sumanto pun makin menguat. Pasalnya ia menengarai kop surat izin pernikahan, beserta cap dan tanda tangan Kepala Desa Seloharjo palsu. Sebab ia tahu persis ada beberapa perbedaan yang ditemukannya. Ia pun segera berkomunikasi dengan Pemdes Seloharjo atas keaslian dokumen syarat pernikahan. Ternyata pihak Pemdes mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin tersebut. Nomor yang tertera di kop surat pun berbeda dengan nomor indeks yang biasa digunakan pihak pemdes.

Kepala Desa Seloharjo, Marhadi Badrun mengakui hal tersebut. Ia merasa tidak pernah menandatangani surat izin tersebut. Ia pun menuturkan beberapa kejanggalan yang ada di dokumen persyaratan pernikahan yang dikumpulkan ke KUA Pundong. Pertama ada perbedaan antara kop surat, cap desa dan tanda tangannya.

Menurutnya font dan ukuran cap yang digunakan berbeda, lebih kecil dari aslinya. Tanda tangannya pun, meski mirip, juga berbeda. Selain itu, dalam lembar C1 anggota keluarga calon mempelai lelaki hanya tercantum satu orang saja, yakni dirinya sendiri. Itu menurutnya aneh karena C1 selalu berisi anggota keluarga dengan silsilah yang lengkap. Ia pun menengarai C1, KTP, dan ijazah SMA yang dilampirkan oleh calon mempelai lelaki itu palsu. “Pak Dukuh Kalipakem memastikan calon mempelai bukan warganya dan tidak ada acara pernikahan di Dusun Kalipakem,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya