SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook Group (Lifehacker)

Aparat Polres Trenggalek menangkap seorang remaja yang diduga memalsukan akun Facebook seseorang.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang remaja berinisial FK, warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, berurusan dengan polisi setelah memanipulasi akun Facebook menggunakan identitas dan foto orang lain. Remaja laki-laki itu menggunakan akun tersebut untuk menulis sesuatu yang mengandung asusila.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Remaja berinisial FK ini membuat akun Facebook dengan identitas dan foto orang lain yaitu atas nama Holgen Holgen Febly.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan penangkapan remaja itu berasal dari laporan pemilik akun Facebook yang asli yaitu Holgen Febly mengadukan ke Polres Trenggalek.

Pemilik akun Holgen Febly merasa dirugikan atas tindakan FK yang telah mengirim pesan dengan bahasa yang kasar serta mengandung asusila. Holgen Febly pun mendapatkan komplain dari beberapa wanita yang mengaku dikirimi pesan itu.

“Jadi FK ini membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain dengan cara mengopi dan memasang foto-foto asli milik korban dan digunakan untuk menjalin komunikasi dengan orang lain yang disertai muatan pornografi,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Trenggalek, Kamis (22/3/2018).

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan menangkap remaja FK dengan barang bukti berupa screenshot Facebook Holgen Holgen Febly dan sebuah handphone yang terdapat aplikasi Facebook dengan akun tersebut.

Remaja FK akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 11/2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat supaya lebih bijak dalam bermedia sosial karena ada konsekuensi hukum sesuai yang diatur dalam UU ITE.

“Ini pelajaran buat kita semua. Di media sosial siapa saja bisa menjadi siapa saja. Lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan dunia maya. Segera laporkan jika mengetahui,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (23/3/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya