SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah. (Dok. Solopos-Antara)

Solopos.com, DENPASAR — Seorang pria bernama Suraji nekat memalsukan akta kematian istrinya, Diah Suartini, 54, demi menikah lagi. Aksi tersebut dilakukan dengan bantuan Ketua KUA Petang di Kabupaten Badung, Bali, Abdul Munir, 43.

Selain akta kematian, Munir juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Munir sengaja memalsukan dokumen tersebut untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Adapun imbalan yang diterima Munir dari aksi pemalsuan akta kematian hingga berbagai dokumen pendukung lainnya sebesar Rp1,5 juta.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Baca juga: Tragedi Penyiraman Air Keras, Korban Tiga Kali Tolak Dinikahi Pelaku

Kepala Kejari Badung, Ketut Maha Agung, mengatakan aksi Munir dan Suraji dilakukan pada Agustus 2019. Dia menyebut perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian psikologis bagi Diah Suartini. “Korban ini masih hidup dan sehat wal afiat,” katanya seperti dilansir Okezone.com, Jumat (26/11/2021).

Akibat aksi tersebut, Munir dan Suraji kini ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun.

Baca juga: Bocah SMP Lamar Pemuda Idaman Bawa Mahar Rp500 Juta, Begini Kisahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya