SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonogiri mengimbau pengusaha menyerahkan Tunjangan Hari Raya paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Mengenai besar nilai THR telah disepakati satu kali gaji.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonogiri, Sri Wiyoso, berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja No 04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di Perusahaan, pihaknya mengimbau pengusaha untuk melakukan pembayaran THR. Dia menegaskan, penyerahan THR sudah harus diberikan selambat-lambatnya sepekan sebelum Lebaran.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Hari ini kami telah memberikan surat edaran kepada pimpinan perusahaan perihal penyerahan THR,” jelas dia ketika dijumpai <I>Espos<I> di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

Dia mengatakan, untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan maka sesuai ketentuannya diberikan THR yakni satu kali gaji. Sementara itu, sambung dia, bagi karyawan yang bekerja tiga bulan maka pembagian THR dilakukan secara proporsional.

“Proporsional dalam arti sesuai dengan kebijakan perusahaan apakah diberikan dalam belum uang atau bingkisan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan ataupun penundaan pemberian THR. Oleh karena itu, sambung dia, perusahaan dihimbau untuk melakukan pembayaran yakni sepekan sebelum Lebaran dan tidak dilakukan penundaan, mengingat hal tersebut merupakan hak dari pekerja. “Saya kira tidak ada masalah mengenai pemberian THR, karena tahun-tahun sebelumnya pembayaran THR dinilai tertib dan sesuai ketentuan,” jelas dia.
das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya