SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–Tulisan berjudul Humas Daops VI soal tabrakan Purwosari: KA yang Ditabrak Mobil, di Solopos.com menuai kontroversi di kalangan pembaca. Kasus kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan empat sepeda motor itu di perlintasan sebidang, Senin (20/5/2019) pukul 19.45 WIB itu tak menimbulkan korban jiwa, namun beberapa orang terluka.

Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan kecelakaan itu bukan KA Jayakarta menabrak mobil dan sepeda motor namun sebaliknya, motor dan mobillah yang menabrak kereta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada sejumlah komentar di akun Facebook Solopos.com, rata-rata mempertanyakan pernyataan Eko Budiyanto yang menyebut kereta ditabrak mobil, bukan sebaliknya.

Akun Al Fuadhu Rockhim berkomentar,” Humas Daops Ngomong KA di Tabrak Mobil Nalarnya Tolong di Pake.. Mana Mungkin..?? Keadaan Mobil di Atas Rel KA lalu Berada di Depan KA.”

Sedangkan akun Habib Rumaiz Solo Wahh kereta di tabrak mobil…. pdhal foto yg beredar.. posisi mobil di dorong kereta….”

Bagaimana sih aturan soal perlintasan sebidang? Ada dua aturan yang perlu dibedah, yaitu UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU No. 23/2007 Perkeretaapian.

Pasal 114 UU LLAJ menyebut, “Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”

Sedangkan Pasal 90 poin d UU Perkeretaapian menyebut,”Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.”

Kemudian Pasal 124 menyatakan,”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Dari pasal dua UU itu, di perlintasan sebidang, yang mendapat prioritas adalah kereta api. Pengguna jalan wajib menunggu KA lewat.

Bagaimana dengan palang pintu yang dijaga petugas, sirene, dan peralatan lain di perlintasan sebidang yang digunakan saat KA lewat? Semua itu ternyata berfungsi untuk mendukung keselamatan perjalanan KA, bukan untuk menjaga pengguna jalan.

Jika ternyata petugas palang pintu yang salah, dia bersalah bukan karena menyebabkan pengguna jalan tertabak KA, namun karena menyebabkan kereta api terlibat kecelakaan.

Hal ini sesuai pernyataan Eko Budiyanto. “Soal palang pintu, kalau andai belum menutup, ada beberapa hal yang menjadi hambatan. Apakah petugasnya lalai atau mungkin kesulitan menutup karena hilir mudiknya kendaraan di jalan raya, ini masih kami selidiki. Andai nanti petugas yang salah, ini salah terhadap kereta api bukan pada pengguna jalan raya,” imbuh Eko.

Malah pada Pasal 296, ada ancaman bagi para pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal perlintasan sudah berbunyi.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”

Bagaimana menurut Anda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya