SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang pasir (www.batubara-indonesia.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penghageng Kawedanan Kaprajan Kadipaten Pakualaman Bayudono membenarkan jika pihaknya mengirimkan surat berisi permintaan agar petani menyerahkan hak guna lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik pengolahan pasir besi.

“Mereka diminta untuk mengosongkan lahan dan akan diberi kompensasi, sudah jelas itu tanah Pakualaman yang dipakai untuk pabrik,” ujarnya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Menurut dia, kompensasi yang diberikan kepada petani penggarap dapat digunakan untuk membeli tanah hak milik di tempat lain. Sebelumnya, sebut Bayudono, sudah ada 900 orang petani yang sudah menyerahkan lahan garapan kepada PT JMI.

Bayudono menegaskan Kadipaten Pakualaman memiliki bukti autentik terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Jika warga menolak silakan saja melakukan upaya hukum. Namun kami juga menyiapkan strategi untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan pabrik pengolahan pasir besi masih terkendala empat bidang lahan dengan total luas satu hektare yang belum dibebaskan. Sebab, letak empat bidang lahan tersebut berada di dalam lahan seluas 225 hektare di Desa Karangwuni, Kecamatan Wates yang akan digunakan sebagai lokasi pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya