SOLOPOS.COM - Sri Paduka Pakualam IX duduk di singgasana. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pakualam IX meninggal dunia, dan jabatan Wakil Gubernur DIY akan losong sementara waktu

Harianjogja.com, JOGJA– Wafatnya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Pakualam IX membuat posisi jabatan wakil gubernur DIY kosong untuk sementara waktu, sampai adanya PA X yang sah untuk dilantik menjadi wakil gubernur.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menunggu usulan dari Sultan tentang pengganti PA IX. Ia pun tidak membatasi sampai kapan batas akhir penunjukan wakil gubernur DIY definitif.

“Kalau menurut undang-undang paling lama 18 tahun harus terisi [Wakil Gubernur DIY]. Tapi kalau untuk DIY posisinya berbeda ada Undang-Undang Keistimewaan yang mengatur,” katanya.

Tjahjo pun akan menunggu kabar pengganti PA IX sebagai wakil gubernur dari Sultan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk pengisian jabatan wakil gubernur akan mengacu Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. “Untuk sementara akan kosong,” ujar Sultan.

Jika mengacu pada UUK DIY, Pakualam yang jumeneng otomatis akan menjadi Wakil Gubernur DIY mendampingi Sultan HB X. Sultan mengaku suksesi PA X merupakan kewenangan internal Puro Pakualaman. “Kita akan menunggu,” katanya.

Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini berharap PA X segera terpilih karena gubernur tidak mungkin merangkap jabatan wakil gubernur. Sejauh ini Sultan mengaku sudah menjalin kebersamaan dengan keluarga PA dalam menjalankan roda pemerintahan DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya