SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY telah diserahkan pemerintah pusat Kepada Pemprov DIY.  DPRD DIY pun harus menyiapkan tata tertib (tatib) penetapan sebagai peraturan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Wakil Ketua Pansus Tatib Penetapan, Arif Rahman Hakim mengatakan, tatib sebenarnya sudah hampir selesai, namun definisi Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman masih belum ditentukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Definisi yang ada dalam UU kami tidak sreg, maka kami mencari di Wikipedia Kraton dan Pakualaman,” jelasnya di kantor DPRD DIY Jogja, Rabu (5/9).

Selain itu, masih ada satu pasal tambahan yang masih menjadi pembahasan dalam pansus, terkait pasal antisipasi pengajuan raja kembar pakualaman. Pansus punya dua opsi untuk antisipasi jika dua raja Pakualaman yakni KPH Ambarkusumo dan KPH Anglingkusumo mengajukan berkas verifikasi Cawagub.

Pertama, verifikasi raja kembar ini diselesaikan dahulu, tapi konsekuensinya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang seharusnya 9 Oktober 2012 kemungkinan molor. Opsi kedua, pelantikan Gubernur tetap dilaksanakan 9 Oktober 2012, sedangkan pelantikan Wakil Gubernur dilangsungkan belakangan setelah verifikasi raja kembar selesai. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya