SOLOPOS.COM - Wedharsabda Paku Alam IX (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Paku Alam IX meninggal dunia.

Harianjogja.com, JOGJA — Kanjeng Bendoro Pangeran Hario (KBPH) Prabu Suryodilogo, putra sulung Paku Alam (PA) IX, diangkat menjadi Pelaksana harian (Plh) adipati internal menggantikan PA IX satu jam sebelum wakil gubenur (Wagub) DIY tersebut wafat.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Perwakilan keluarga besar Hudyana Pakualaman KPH Kusumoparastho mengatakan rapat yang dihadiri keluarga, sentono, dan kerabat PA IX dilakukan pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Penghageng Kawedanan Kasentanan KPH Tjondrokusumo menandatangani keputusan tersebut.

Dalam pertemuan itu, tuturnya, membahas Plh Adipati internal mengingat kondisi PA IX sakit. “Setelah ditentukan, satu jam kemudian mendapat kabar PA IX meninggal,” ujarnya saat ditemui di Puro Pakualaman, Sabtu (21/11/2015).

Menurutnya, tidak ada masalah dalam proses suksesi karena semua sudah melalui sistem yang seharusnya. Dikatakannya Prabu Suryodilogo sudah diangkat menjadi putra mahkota beberapa tahun lalu sehingga secara otomatis dia yang disiapkan menggantikan posisi ayahnya.

“Ini sudah on the track dan tinggal menunggu waktu untuk jumenengan yang masih dibicarakan jadwalnya,” kata Kusumoparastho.

Dijelaskannya, Suryodilogo tidak bisa langsung jadi wakil gubenur karena sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) bahwa yang bertahta harus sesuai dengan paugeran dan tradisi. Artinya, pengangkatan sebagai PA X harus melewati serangkaian upacara pelantikan dan kirab.

Ia juga tidak khawatir muncul gejolak pasca pengangkatan PA X dari kubu Anglingkusumo sebab mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan dan diperkuat dengan UUK.

Diungkapkannya, pada zaman dahulu jika terjadi dinamika di Kraton ada tiga kemungkinan, yakni makar kalau berani, tunduk, atau membuat kerajaan sendiri.

Sekda DIY Ichsanuri mengatakan sudah melaporkan secara informal peristiwa ini ke kementerian dan akan ditindaklanjuti dengan laporan formal pada Senin (23/11) mendatang. “Situasi sekarang masih repot tetapi setidaknya kami sudah rapat dan melaporkan via sms,” tuturnya.

Menurutnya, kekosongan jabatan wakil gubenur dalam kondisi seperti ini sudah jelas diatur dalam UUK, yakni Sultan HB X merangkap jabatan sampai wagub PA X dilantik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya