SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA — Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Selasa (18/12/2018), menyarankan pengurangan jumlah ojek berbasis aplikasi Internet yang lazim disebut ojek online. Kementerian Perhubungan, menurut dia, perlu mengambil langkah tegas untuk mewujudkan hal tersebut.

Dia mengatakan, sejak beroperasi ojek online beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah. “Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar minimal Rp 8 juta menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring. Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil,” ujarnya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pada awalnya, diakui Djoko Setijowarno, pendapatan per bulan rider ojek online bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp8 juta/bulan. Bahkan, kala itu rata rata bisa di atas Rp10 juta per bulan. Hal ini menurutnya mengakibatkan makin banyak warga yang beralih profesi. Sementara itu, pengguna ojek online tidak sebanding dengan pertambahan populasi rider-nya.

Dampaknya, kata dia, terjadi penurunan pendapatan sekitar 40%. Sekarang ini, urainya, rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp5 juta. Sementara beban jam kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi delapan jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam.

“Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas delapan jam. Belum lagi kekhawatiran terhadap upaya suspend dari aplikator yang bisa terjadi setiap saat, tanpa ada proses klarifikasi dari pengemudi ojek daring. Sungguh membuat suasana kerja sebagai pengenudi ojek daring jauh dari rasa aman dan nyaman. Dampaknya bisa berujung pada keselamatan juga,” ungkapnya.

Walau sepeda motor bukan jenis transportasi umum, paparnya, namun harus diakui keberadaanya sangat membantu mobilitas warga, di saat layanan transportasi umum makin menurun layanannya. Dia berharap, pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang dapat mengatur penyelenggaraan angkutan sepeda motor daring di daerahnya.

Kementerian Perhubungan, katanya, dapat membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi. “Caranya, menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, mempertimbangkan penerapan suspend dan menerapkan safety gear. Tetapi hal ini bukan bararti menyetujui sepeda motor sebagai transportasi umum,” ungkapnya.

Transportasi umum, katanya, harus dikembangkan oleh pemerintah dengan segera secara masif ke seluruh pelosok Nusantara, supaya populasi ojek online makin berkurang. Harapannya, nanti sebagian pengemudi ojek online dapat beralih ke usaha transportasi umum berbadan hukum itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya