SOLOPOS.COM - Lima anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Antara-Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA -- Posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan kewenangan sangat besar di lembaga itu menimbulkan kekhawatiran baru. Pasalnya, tak ada lembaga manapun yang bisa mengawasi Dewas KPK selain Presiden yang mengangkatnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa kini posisi tertinggi di lembaga KPK diduduki oleh Dewas KPK. Belum lagi Dewas KPK ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut justru membuat dirinya menganggap potensi akan adanya kasus titipan melalui Dewas KPK akan muncul.

Mengintip Rumah Sederhana Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Rajin ke Masjid

"Sepanjang kewenangannya diangkat oleh presiden, potensinya sangat besar. Kalau Presidennya sekarang orang baik, mungkin enggak ada masalah. Kalau presidennya nanti siapa gitu," kata Fickar saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019), dilansir Suara.com.

Karena itu Fickar menjadi salah satu dari sejumlah orang yang mengajukan uji materi UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keberadaan Dewas KPK juga bisa menjadi dilematis bagi sistem dalam KPK sendiri.

Timpang! Beda Kekayaan Ketua dan Dewan Pengawas KPK, Terutama Artidjo Alkostar

Sebelum ada UU KPK baru, kedudukan tertinggi berada di jajaran Komisioner KPK. Akan tetapi sekarang Komisioner KPK hanya bersifat sebagai pihak manajerial lantaran tidak memiliki kewenangan dalam menyidik sebuah kasus.

"Itulah yang saya bilang, KPK bisa menjadi alat penggigit lawan politik, seperti yang di China. Di China itu hukumannya mati, tapi yang mati itu lawan politik semua," pungkasnya.

Baru Dilantik, Firli Bahuri Singgung Gaji Pegawai KPK

Pada Jumat (20/12/2019), Presiden Jokowi melantik jajaran Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yang diketuai oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Setelah pengambilan sumpah jajaran Dewan Pengawas, Presiden Jokowi melantik pula lima komisioner KPK periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Gufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya