SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Sengketa Taman Sriwedari kembali menghangat setelah ahli waris kawasan itu mengancam bakal memagar sekeliling area dan melayangkan perintah eksekusi lahan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menggelar diskusi kelompok terarah membahas polemik tersebut. Diskusi terarah guna menemukan formulasi tepat agar Taman Sriwedari tetap menjadi milik publik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Jamin, menyebut ada dua jalan yang bisa ditempuh Pemkot Solo agar sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi itu selesai.

Baca Juga : Menyanyi Pakai Sepatu Roda, Aksi Ariel Noah Trending di Twitter

Pertama, jalur hukum, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Agung bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) atas gugatan kepemilikan lahan itu melampaui apa yang diminta.

“Data lahan yang digugat 60.000-an meter persegi. Namun yang dikabulkan 90.000-an meter persegi. Istilahnya, ultra petita. Ada putusan yang ada kekhilafan hakim. Karena putusannya melebihi tuntutan. Bukti empirisnya adalah Taman Sriwedari sudah menjadi milik publik. Itu tak terbantahkan. Ini memori kolektif,” kata dia, kepada wartawan usai diskusi kelompok terarah di The Sunan Hotel Solo, Senin (22/11/2021).

Kedua, jalan politik dengan meminta Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Lahan Sriwedari adalah milik publik dan selamanya akan menjadi milik publik. Jamin menyebut kedua jalan bisa diambil berbarengan.

Baca Juga : Innalillahi, Tertimbun Longsor Seorang Santri di Sukabumi Meninggal

Namun, dia menyebut jalan politik lebih cepat untuk menghentikan polemik agar tak berlarut-larut.

“Presiden sebagai kepala negara bisa melakukan itu. Tapi, kedua jalan bisa dilakukan bersamaan sehingga lebih cepat. Di saat yang sama, Taman Sriwedari bisa dibuka seluas-luasnya untuk publik agar persoalan ini bukan lagi antara Pemkot dan ahli waris, tapi ahli waris dan publik,” pungkasnya.

Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, hadir dalam diskusi itu. Dia juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan keputusan gamblang mengenai kepemilikan Sriwedari.

Baca Juga : Ada Down For Life hingga Doel Pecas Ndahe di Pemanasan Rock In Solo

“Kalau perlu keluarkan Keppres atau apa terserah. Yang penting menyelamat Sriwedari. Aset negara jangan sampai hilang,” tegasnya.

Ia mengaku tak akan menghubungi Presiden Jokowi langsung, melainkan menyerahkan pesannya lewat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Rudy, panggilan akrabnya, kembali mengingatkan sengketa Lahan Sriwedari sudah rampung pada 23 September 1980 saat sertifikat hak guna bangunan (HGB) habis. Secara otomatis, kata Rudy, lahan kembali menjadi milik negara.

Setelahnya, pemerintah menerbitkan sertifikat atas tanah itu yang lantas digugat. Rudy menyebut putusan eksekusi itu tidak valid lantaran yang digugat adalah Eigendom Verponding, produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia, atau R.V.E. No.295 Lahan Sriwedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya