SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Partai politik (Parpol) yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi bisa dibekukan, sedang pengurusnya dapat dijerat melanggar dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut pakar hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Dr Arief Hidayat SH MH, berdasarkan ketentuan UU Parpol No 2 tahun 2009 Parpol antara lain tak boleh menerima dana hasil korupsi dan negara asing.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Bila dalam persidangan Parpol terbukti menerima dana hasil korupsi, maka pengadilan bisa membekukan partai bersangkutan,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (22/6).

Pernyataan Arief ini menjawab mengenai kalangan Parpol di Kabupaten Karanganyar pengusung pasangan calon bupati-wakil bupati Rina Iriani-Paryono pada Pilkada 2008, yang menerima dana hasil dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Seperti diberitakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jawa Tengah Salman Maryadi menyatakan dana hasil dugaan korupsi GLA Karanganyar yang mengalir ke kalangan Parpol di Karanganyar diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. (SOLOPOS, 22/6).

Arief mengakui, memang belum ada yurisprudensi hukum pengadilan di Indonesia yang membekukan Parpol karena terbukti menerima aliran dana korupsi dalam kampanye.

“Selama ini belum ada hakim pengadilan di Indonesia yang membekukan Parpol. Padahal UU Parpol secara tegas melarang partai menerima dana korupsi serta negara asing,” tandasnya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya