SOLOPOS.COM - Warga memilih pakaian impor bekas atau awul-awul yang dijual di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo, Selasa (28/7/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pakaian bekas Solo, Pemkot Solo mengakui masih ada penjual baju bekas di sejumlah pasar tradisional di Solo.

Solopos.com, SOLO–Larangan peredaran pakaian bekas impor tak efektif di Kota Solo. Setahun setelah penetapan awul-awul sebagai barang ilegal, komoditas itu masih dapat ditemui di sejumlah pasar tradisional di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (24/2/2016), aktivitas jual-beli pakaian bekas impor masih marak di Pasar Klithikan, Pasar Gilingan hingga Pasar Gading. Pasar Klithikan memiliki 200-an pedagang awul-awul yang dikenal di Solo dan sekitarnya. Adapun Pasar Gilingan memiliki 96 pedagang pakaian bekas.

Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengakui jual-beli pakaian bekas impor kembali marak di Solo. “Sempat dilarang, sekarang muncul lagi. Setidaknya ada tiga pasar yang isinya rombengan tok (menjual pakaian bekas impor),” ujar Subagiyo saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Rabu.

Setahun lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) memvonis pakaian bekas impor sebagai barang ilegal. Otoritas menyebut ada 216.000 kandungan bakteri mikrobiologi dalam pakaian bekas yang menyebabkan gatal, diare hingga penyakit saluran kelamin. Menurut Subagiyo, peredaran pakaian bekas impor sulit hilang karena berkaitan dengan mata pencaharian pedagang. “Perlu solusi agar dinamika wong golek pangan (mencari uang) tetap berjalan,” ucapnya.

Dalam waktu dekat DPP akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membahas soal pakaian bekas impor. Subagiyo mendorong kebijakan yang ditetapkan tidak merugikan pedagang. “Persoalan yang ada di lapangan mesti ditangkap,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sugeng Riyanto, meminta Pemkot tegas menerapkan larangan peredaran pakaian bekas impor. Pihaknya menyayangkan inkosistensi Pemkot dalam mengawal kebijakan yang diamanatkan pemerintah pusat. “Tarik saja peredaran komoditas di lapangan kalau Pemkot serius menegakkan regulasi,” ujarnya kepada Solopos.com.

Sugeng mengakui sebagian warga masih mencari pakaian bekas impor sebagai pilihan sandang. Meski demikian, hal tersebut mestinya bukan menjadi pembenaran pelanggaran aturan. “Efek kesehatannya kan sudah dikaji, makanya pemerintah melarang. Mestinya sosialisasi pada warga ditingkatkan alih-alih melakukan pembiaran,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya