SOLOPOS.COM - Suasana lapak penjualan pakaian impor bekas milik Supri, 46, di Pasar Joyo, Kota Madiun, Jatim, Minggu (29/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Baju bekas impor dilarang beredar oleh Menteri Perdagangan, namun nyatanya penjualan di Kota Madiun masih stabil laris.

Madiunpos.com, MADIUN – Meski telah dilarang Menteri Pedagangan, peredaran pakaian impor bekas atau lebih dikenal dengan awul-awul di Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) tetap laris diburu pembeli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Joyo, Kota Madiun, Supri, 46, mengaku penjualan awul-awul tergolong masih stabil meski sempat keluar kebijakan larangan impor pakaian bekas mulai Juli 2015. Dia menyampaikan penjualan pakaian bekas impor bahkan semakin melejit menjelang momentum hari besar, seperti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru.

“Pakaian impor segmennya ke semua kalangan, terutama anak muda. Mereka gemar memburu pakaian berkualitas bagus dengan harga miring atau murah. Penjualan pakaian bekas impor cenderung masih stabil laris. Penjualan bakal meningkat jauh saat menjelang hari-hari besar,” kata laki-laki asal Ponorogo, Jatim tersebut saat ditemui Madiunpos.com di lapaknya, Minggu (29/11/2015).

Rakyat Bisa Apa?
Senada dengan Supri, pedagang lain awul-awul di Kota Madiun, Soraya, 43, menyebut penjualan pakaian bekas impor di Kota Gadis masih cenderung stabil laris. Menurut dia, permintaan pakaian bekas itu bisa meningkat dua kali lipat menjelang hari-hari besar, termasuk tidak lama lain pada perayaan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

“Pelanggan datang dari berbagai daerah bukan hanya dari Kota Madiun, melainkan Kabupetan Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan lain sebagainya. Mereka mencari baju kualitas bagus dengan harga terjangkau. Pembeli pakaian bekas impor bukan hanya kalangan menengah ke bawah, terkadang kalangan menengah ke atas yang mengoleksi pakaian dengan merek atau bahan tertentu,” ujar Soraya.

Soraya mengaku pasrah apabila sewaktu-waktu pemerintah benar-benar menghentikan peredaran dan perdagangan pakaian bekas impor. Dia mengaku hingga saat ini masih belum benar-benar mengerti alasan pemerintah menghentikan peredaran pakaian bekas impor itu, bahkan pemerintah memusnahkan awul-awul. “Kami rakyat kecil bisa apa? Tapi kenapa pakaian bekas dilarang beredar? Karena bakteri? Nyatanya tetap banyak yang beli,” jelas Soraya.

Sebagai informasi, peredaran pakaian impor bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2015.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya