SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk penerbitan kartu keluarga (KK). Pengesahan KK oleh kepala Disdukcapil yang semula berupa tanda tangan basah serta cap stempel berganti dengan quick response (QR) code.

Kepala Disdukcapil Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan penerapan TTE diberlakukan sejak Senin (18/3/2019). Penerapan tersebut menindaklanjuti Permendagri No. 7/2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara daring dan pencanangan gerakan Dukcapil Go-Digital.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Widya mengatakan sistem tersebut untuk mempercepat pembuatan KK. Sesuai aturan, KK harus ditandatangani kepala Disdukcapil disertai cap stempel. Salah satu kendala yang dihadapi selama ini yakni pengesahan dokumen KK tertahan ketika kepala Disdukcapil tak berada di kantor. 

“Terkadang kepala dinas tidak di tempat seperti rapat dan sebagainya. Makanya berkas KK baru ditandatangani setelah kembali ke kantor. Kalau sistem sekarang, kepala dinas tidak perlu bisa menandatangani di mana pun sehingga prosesnya lebih cepat,” ungkap dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (19/3/019).

Widya menjelaskan melalui sistem TTE, operator yang menangani dokumen KK cukup mengirimkan berkas melalui Internet. Setelah berkas dikirimkan, kepala Disdukcapil mengecek berkas dan memberikan TTE. 

“Ada aplikasi untuk melaporkan dokumen. Aplikasinya ya termasuk dalam sistem SIAK versi terbaru. Di sana ada fasilitas untuk TTE dokumen kependudukan,” urai Widya.

Soal lamanya waktu pengesahan berkas, Widya menuturkan selama berkas yang diajukan memenuhi persyaratan, proses pembuatan KK rampung sekitar lima menit. Namun, kecepatan pencetakan KK tersebut juga tergantung jaringan Internet.

Disinggung keamanan dokumen, Widya mengatakan untuk memastikan dokumen tersebut asli atau palsu bisa dicek dengan memindai QR code menggunakan fasilitas QR scanner pada ponsel. 

“Asli atau palsu bisa dilihat dengan memindai QR code nanti akan muncul di sana tanda tangan siapa. Sebelum dicetak, QR code diverifikasi terlebih dahulu melalui BsrE [Balai Sertifikasi Elektronik] BSSN,” jelas dia.

Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Klaten, Sri Hartanto, menjelaskan penerapan sistem TTE mulai disosialisasikan dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada para camat. Penerapan TTE untuk sementara pada dokumen KK. 

Dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran segera menyusul diterapkan TTE. “Untuk KK yang sebelumnya berupa tanda tangan basah tidak perlu diganti dokumennya. Hanya ketika ada perubahan data baru diajukan untuk pembaruan KK,” jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya