SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan–Faisal, 16 dan Rudi, 14, warga Jl Pertahanan Gang Dame, Kelurahan Timbang Lawan, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa diamankan ke Mapolsekta Patumbak. Mereka tertangkap tangan mencoblos di TPS 23 menggunakan lembaran C-6 milik orang lain pada Pemilukada Medan putaran kedua, Sabtu (19/6) sore.

Dalam pemeriksaan, Rudi menyatakan, ia nekad mencoblos menggunakan lembar C-6 milik orang lain karena disuruh seseorang. Dia juga diberi imbalan Rp 10.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami disuruh orang untuk mencoblos nomor sepuluh. Kami dikasih uang, karena itu kami mau,” kata Rudi.

Ketua Panwas Kecamatan Medan Amplas, Ibrahim, menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai curiga setelah melihat gerak-gerik kedua bocah tersebut.

“Rudi sempat mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak suara. Sementara tersangka Faisal, tertangkap tangan saat mengambil surat suara,” kata Ibrahim.

Terkait kasus kecurangan Pemilukada ini, Panwas Kecamatan Medan Amplas akan melanjutkan pengaduan ke Panwas Kota Medan untuk proses selanjutnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya