SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan softlens atau lensa kontak. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Apakah memakai softlens atau lensa kontak saat puasa Ramadan bisa bikin batal atau tidak? Di bawah ini terdapat penjelasan hukumnya.

Umat muslim dilarang memasukkan suatu benda ke dalam tubuh melalui lubang mulut, hidung, telinga, dan kemaluan saat menjalani ibadah puasa selama Ramadan.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’i dalam Busyral Karim, yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga:  Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Ekspedisi Mudik 2024

Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka. Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461.

Nah, bagaimana dengan hukum memakai softlens saat puasa Ramadan, apakah bisa bikin batal?

Baca Juga: Penjual Gorengan Ganteng Penggoda Iman Ternyata Model, Ini Sosoknya!

Dijelaskan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya NU online, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens saat siang hari di puasa Ramadan.

Namun, karena masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, hukum memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Kenapa Dinamakan Waduk Gajah Mungkur? Begini Asal Usulnya

Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan, orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa. Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah. Tetapi tindakan itu dimakruh [tanpa membatalkan puasa] bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304.

Walaupun hukum memakai softlens saat Ramadan tidak membatalkan puasa, NU menyarankan agar softlens dipakai saat malam hari saja. Hal ini bertujuan agar menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Saat Puasa, Bolehkah?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya