SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecaman terhadap pelaku pemerkosaan. (Reuters)

Solopos.com, SEMARANG -- Seorang laki-laki di Semarang, Jawa Tengah, memperkosa dua perempuan asal Kota Semarang dan Brebes setelah menipu mereka dengan iming-iming pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Tak hanya itu, laki-laki bernama Susanto alias Bodong, 31, itu juga mencuri barang-barang korban.

Bodong yang merupakan warga Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang itu nekat memperkosa setelah mengelabui kedua perempuan itu dengan iming-iming gaji Rp 1,5 juta. Lokasi pekerjaan itu dijanjikan ada di Kawasan Kota Lama Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa tersebut bermula saat Bodong berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Dia menjanjikan korban akan mendapatkan pekerjaan pembantu rumah tangga. Menurut Bodong, korban tertipu karena foto profilnya diganti dengan wajah perempuan.

Setelah bertemu, Bodong langsung mengajak korban ke rumah kosong di samping pompa air untuk menjalankan aksinya di Jl Wiratno Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Wabah Virus Corona, Indonesia Setop Impor Pangan dari China

"Saat itu saya janjikan dia pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Akhirnya dia percaya dan kita bertemu di Kota Lama," jelasnya kepada awak media, Senin (3/2/2020).

Kasatreskrium Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan pelaku tidak hanya melakukan pemerkosaan namun juga pencurian dengan modus iming-iming pekerjaan melalui media sosial.

"Korban itu sudah mengiming-imingi pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga. Namun setelah ketemu dia malah memperkosa dan mencuri barang-barang korban," katanya.

Korban Meninggal Virus Corona Lebih Banyak dari SARS

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka secara fisik maupun luka-luka-luka hasil dari pemerkosaan yang dilakukan oleh Bodong. "Berdasarkan hasil visum korban tidak hanya mengalami luka fisik, namun juga mengalami luka pemerkosaan," katanya.

Dari kejaran kepolisian, Bodong berhasil ditangkap oleh petugas di Karawang, Jawa Barat, saat lari dari petugas pada 30 Januari 2020. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 365 dan 285 dengan ancaman hukuman 9 tahun penajara pasal 365 dan 12 tahun untuk pasal 285.

Pelaku menjalankan aksinya menggunakan akun Facebook palsu dengan foto profil wajah perempuan. Setelah bercakap-cakap melalui Facebook, pelaku meminta nomor ponsel dan melakukan percakapan dengan korban melalui WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya