SOLOPOS.COM - Ilustrasi pistol mainan. (Dok. JIBI/Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polres Kabupaten Pekalongan mengungkap kasus perampasan handphone milik remaja yang bermain petasan yang dilakukan tiga tersangka yang mengaku sebagai aparat polisi. Ketiga polisi gadungan itu menjalankan aksinya sambil disertai dengan mengancam korbannya menggunakan pistol mainan.

Ketiga polisi gadungan yang saat ini telah diringkus aparat Polres Kabupaten Pekalongan itu masing-masing berinisial MA, 28, MZ, 29, dan PW, 30. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bauaran, Kabupaten Pekalongan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan ketiga pelaku memang sengaja mengincar korban dari kalangan remaja yang bermain petasan. Hal itu menyusul adanya larangan menyalakan petasan selama bulan puasa kemarin. Pelarangan itu pun dimanfaatkan ketiga tersangka untuk menakut-nakuti para korbannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka ada dua TKP [tempat kejadian perkara]. Pertama, yakni di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, dan yang kedua di Perumahan Parawayang, Kedungwuni. Dari dua lokasi ini, kami telahh mengamankan tiga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa,” ujar Kapores Kabupaten Pekalongan, dikutip dari Murianews.com, Jumat (13/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Arief mengaku aksi kejahatan ketiga polisi gadungan itu dilakukan saat bulan Ramadan kemarin. Selain mengaku sebagai anggota polisi, ketiganya juga menodongkan pistol kepada para korban yang masih berusia belasan tahun.

Baca juga: Syawalan Gunungan Megono, Tradisi Khas Pekalongan

“Salah seorang pelaku mengatakan ‘tembak komandan’. Korban pun takut, kemudian menyerahkan ponsel saat diminta pelaku dengan alasan memeriksa isi ponsel terkait peredaran bahan petasan,” ungkap Arief.

Seusai menggasak beberapa ponsel, para polisi gadungan itu kemudian meminta para korban untuk mengambilnya di balai desa setempat. Namun, pelaku langsung kabur membawa handphone milik korban.

Para korban yang merasa kehilangan handphone akhirnya melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi terdekat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi penipuan disertai ancaman itu dilakukan ketiga tersangka di dua lokasi yakni wilayah Doro dan Tirto, Kabupaten Magelang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Polres Pekalongan Sita 40 Balon Udara & Petasan untuk Perayaan Syawalan

Sementara itu, seorang tersangka, MZ, mengaku nekat menjalankan aksi penipuan yang disertai ancaman itu guna memenuhi kebutuhan Lebaran. Sedangkan pistol mainan yang digunakan dipinjam dari keponakan.

“Iya, karena butuh [uang] untuk Lebaran. Saya pinjam pistol mainan dari keponakan,” ujarnya.

Ia mengaku melakukan perampasan ponsel dengan memanfaatkan larangan membunyikan petasan selama Ramadan. Ia dan rekan-rekannya pun kemudian beraksi dengan menyaru sebagai polisi.

“Kami punya inisiatif menyamar jadi polisi, karena tahu bermain petasan dilarang. Jadi kami seolah-olah polisi, kami juga sudah dapat tiga HP dan telah dijual untuk kebutuhan,” ungkap MZ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya