SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Ist)

Pemkab Tulungagung mengizinkan operasional bekas kafe erotis.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan izin operasional bekas kafe karaoke yang sebelumnya disegel karena kedapatan polisi menyediakan tarian erotis dan praktik esek-esek di dalam ruang hiburan privat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tempat usaha yang semula bernama Yess Karaoke itu kini berganti nama menjadi Kafe Markas.

Ekspedisi Mudik 2024

“Izin dikeluarkan setelah pengelola mengurus TDUP [tanda daftar usaha pariwisata] baru dengan nama usaha Markas,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung Heru Santoso di Tulungagung, Senin (28/8/2017).

Dia menambahkan Kafe Markas resmi dibuka dan beroperasi kembali sejak Sabtu (26/8/2017). Dari depan atau pinggir Jl. Soekarno-Hatta Tulungagung, papan nama utama ditutup dengan nama baru, sedangkan di atas gerbang masih dipasang nama lama, Yess Karaoke.

Sementara di dalam, ruang hiburan dalam bentuk hall untuk pengunjung masal maupun ruang-ruang karaoke dengan jumlah terbatas telah dibuka secara keseluruhan.

Tak hanya itu, sejumlah pemandu lagu lama juga telah disediakan sehingga pengunjung bebas memilih jasa mereka. “Kalau kami tidak mengizinkan juga salah, karena bisa dianggap menghambat investasi,” kata Heru.

Dia menegaskan seluruh berkas pengajuan Kafe Markas yang merupakan metamorfosa Yess Karaoke tersebut tidak bermasalah. “Kalau masih terjadi, kedapatan tarian erotis apalagi praktik prostitusi terselubung, TDUP akan kami cabut lagi,” ancam Heru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Santoso, membenarkan Yess Karaoke telah beroperasi dengan nama Markas.

Dia mengatakan pengajuan TDUP bekas tempat hiburan bernama Yess Karaoke itu dibuat baru, tapi persyaratan-persyaratan lain melekat pada yang lama. (baca: Kafe Ini Disegel karena Diduga Tampilkan Tarian Tanpa Busana)

Sebelumnya Pemkab Tulungagung mencabut TDUP Yess, karena menggelar tarian bugil dan aktivitas seksual yang terjadi di dalamnya. Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menggrebek, dan menemukan penari telanjang di bawah umur.

Polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Ald yang dijerat pasal 296 dan 506 KUHP, JH dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kk dijerat Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya