SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang–Ada banyak cerita di balik tertangkapnya enam karyawan kontrak CV Lumintu yang juga rekanan PT Telkom Kepanjen, Kamis (16/12) siang.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, menurut pengakuan otak pencurian sejumlah kawat telepon, mereka juga mengincar tiang telepon yang sudah tidak aktif maupun masih terpakai. Tragisnya lagi, bukan hanya sekali ini saja mereka mencuri. Melainkan, sudah lebih dari sembilan kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah sembilan kali kami beraksi. Tempat persinya, ada di wilayah Turen, Pagelaran, Gondanglegi, Kendalpayak dan juga Kepanjen,” ungkap Sarpin, 30, salah satu otak pencurian yang tinggal di Dusun Boro, Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Kamis (16/12) siang saat ditemui di Mapolsek Kepanjen.

Selain Sarpin, Polsek Kepanjen juga turut mengamankan lima orang temannya. Mereka adalah Totok Anggoro, 30, warga Kelurahan Pandanwangi RT3/RW X, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gatot Sudarto, 48, warga Jalan Sultan Agung RT10/RW III, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Nur Kholik (31), warga Kedung Pedaringan RT2/RW I, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Abdullah, 49, warga Desa Gondanglegi Kulon RT35/RW IV, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Serta, Slamet Rifai, 37, warga Jalan Welirang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari keenam pelaku itu, satu orang bernama Abdullah terpaksa dilimpahkan berkas pemeriksaannya ke Polsek Pagelaran. Dijemput langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagelaran, Abdullah pun digelandang ke Polsek Pagelaran karena dirinya, diduga kuat menjadi dalang pencurian kabel telepon di daerah setempat.

Sementara itu, menurut penuturan Sarpin yang ditetapkan Polisi sebagai otak kasus pencurian menjelaskan, selain beraksi sembilan kali, sasaran mereka adalah tiang telepon yang sudah tidak aktif terpakai. Jika tidak ada yang bisa dicuri, ia pun nekat mencongkel dengan linggis dan mencuri sejumlah tiang telepon yang masih punya saluran telpon. Aksi itu selalu dilakukan saat jam kerja berlangsung.

Kompak dengan lima temannya, Sarpin juga memakai seragam Telkom dan kendaraan operasional milik CV Lumintu yang memang rekanan dari PT Telkom Kepanjen itu. Sehingga, aksi pencurian yang dilakukan kawanan ini, cenderung tidak diketahui. Namun kecurigaan warga akhirnya terbukti saat mereka, asyik mencuri tiang telepon di Jalan Sidodadi, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Warga yang curiga, akhirnya memberitahu Polsek Kepanjen.

Dari sinilah aksi mereka pun terungkap. Dari penuturan Sarpin, yang dia incar biasanya tiang telepon saja. Pasalnya, satu tiang pancang telepon punya berat lebih dari 70 kilogram. Jika dijual per kilonya, bisa mendapatkan uang sebanyak Rp 250.000 sampai Rp 450.000. “Kita jual kiloan dipengepul besi tua. Kalau harga per kilonya sih nggak mesti. Kadang Rp 2.500 tapi kadang bisa lebih,” terang Sarpin.

Dijelaskan dia, selama beraksi, ia memang menggunakan kendaraan operasional berlogo Telkom. Kendaraan itu milik CV Lumintu sebagai rekanan dari PT Telkom Kepanjen. Dari hasil pencurian sejumlah kawat telpon dan tiang telpon, ia bagi rata bersama teman-temannya. Meski mengaku menyesal, Sarpin sebenarnya tahu jika aksinya itu, bisa mengganggu akses komunikasi pada pelanggan Telkom.

“Kalau tiang telpon yang aktif memang bisa terganggu. Kami menyesal mas. Semua kami lakukan karena terpaksa,” papar lelaki yang sudah bekerja sebagai rekanan PT Telkom Kepanjen sejak tahun 2001 lalu.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya