SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Damkar Sragen melepas cincin dari jari tengah Rohman, 35, warga Sapen, Tanggan, Gesi, Sragen, Rabu (20/1/2021). (Istimewa-dok. Satpol PP dan Damkar Sragen)

Solopos.com, SRAGEN -- Jari tengah tangan kanan Rohman, 35, warga Sapen RT 17, Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, membengkak akibat cincin berukuran besar yang ia kenakan tak bisa dilepas.

Rohman sudah berusaha melepas cincin itu sendiri dari jarinya yang membengkak. Namun, upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alih-alin cincin itu lepas, jari tengah pada tangan kanannya malah membengkak dengan sedikit luka. Rohman sempat meminta tolong seorang bidan di Desa Tangkil untuk melepas cincinnya.

Jangan Lengah! Vaksinasi Covid-19 Tak Lantas Bikin Orang Jadi Kebal

Namun, sang bidan iangkat tangan. Bidan itu lalu menyarankan Rohman datang ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sragen pada Rabu (20/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Butuh usaha keras bagi petugas Satpol PP dan Damkar untuk melepas cincin itu. Karena tidak bisa dilepas dengan menggunakan benang, petugas memutuskan untuk memotong cincin itu dengan alat mini grinder.

Dibutuhkan kesabaran, kecermatan dan kehati-hatian dalam memotong cincin itu dengan mini grinder. Sebab, meleset sedikit saja bisa berakibat fatal bagi jari Rohman.

Bus Terbakar di Boyolali Gegara Korsleting, Ini Penampakannya

Oleh karena, proses pelepasan cincin itu berlangsung cukup lama karena harus dilakukan dengan penuh hati-hati.

“Kami menggunakan mini grinder, tang dan air sabun untuk melepas cincin itu. Waktu pengerjaannya sekitar 45 menit,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sragen, Heru Martono, melalui Kasi Pemadaman dan Penyelamatan, Anton Sujarwo, kepada Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Pembengkakan dan Luka

Setelah cincin berhasil dilepaskan, petugas mengantar Rohman berobat ke Puskesmas Sragen untuk mengobati pembengkakan dan luka pada jari tengah tangan kanannya.

Ini adalah kali ketiga petugas Satpol PP dan Damkar Sragen melayani pelepasan cincin yang dipakai warga.

54 Pengungsi Gempa Sulbar Tiba di Lanud Adi Soemarmo

Sehari sebelumnya, Selasa (19/1/2021), petugas Satpol PP dan Damkar juga mendapat tamu yang meminta tolong pelepasan cincin kawin. Warga tersebut tak lain Syarifudin, warga Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

“Cincin itu tak bisa dilepas setelah dipindah dari jari tangan kanan ke jari tangan kiri. Kondisi jari sudah agak membengkak dan sudah ada luka akibat upaya mandiri dari survivor,” ujar Anton Sujarwo.

Karena pembengkakan pada jari belum terlalu parah, cincin itu masih bisa dilepaskan dengan teknik tarikan menggunakan benang nilon dan alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya