SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Reuters)

Solopos.com, JOMBANG — CA, 32, pria asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi, Jumat (23/7/2020). Ia diringkus atas kasus prostitusi online dengan jual janda muda melalui aplikasi Michat.

Dikutip Suara.com dari Berita Jatim, CA menjual para janda kepada pria hidung belang dengan harga Rp500.000 hingga Rp600.000. Dari setiap transaksi, CA mendapatkan bagian Rp10.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kami tangkap Jumat. Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu," ujar Kepala UnitPelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti, Senin (27/7/2020).

Awal Mula

Retno menjelaskan pengungkapan kasus prostitusi online itu bermula kala petugas melakukan penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono. Wanita yang digerebek saat itu diketahui merupakan janda muda berinisial F.

Ini Daftar Penghuni Baru Saham Acuan LQ45 dan IDX30, Sahamnya Bisa Dilirik

Dari penyelidikan, diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh CA. Dia juga mengungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online Michat.

Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang secara online. Sudah ada tiga pria hidung belang yang menggunakan jasa CA.

Mantul! Film “Une Barque Sur L’Ocean” Prancis Promosikan Wisata Indonesia

Dari kencan pertama dan kedua, janda muda yang di-jual itu mendapatkan imbalan masing-masing Rp500.000. Sedangkan kencan yang ketiga F mendapatkan Rp600.000.

"Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp100.000. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp 200.000," kata Retno.

CA mengakui dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian.

F mengaku diberi imbalan sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai Michat.

"Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masing Rp100.000. Transaksi ketiga diberi Rp200.000 Saya tidak pernah meminta," kata CA.

Retno menambahkan, apapun alasannya, CA bisa dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman satu bulan hingga enam bulan penjara. "Kami terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya," kata Retno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya