SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suami, Suyadi, tiba di Kantor Kejari Sragen, Rabu (26/8/2020). (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Satreskrim Polres Sragen menyerahkan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (26/8/2020).

Mantan Kades Trobayan Sragen dan suaminya tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) pada 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Suparmi dan Suyadi tiba di Kantor Kejari Sragen sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai mobil Isuzu Panther warna hitam berpelat nomor AD 8509 BN. Keduanya diapit oleh beberapa penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Berusaha Tegar, Keluarga Korban Pembunuhan Baki Sukoharjo Saksikan Pembukaan Garis Polisi

Dengan mengenakan masker, Suyadi tampil dengan kaus warna merah bergambar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Pada kesempatan itu, Suparmi juga mengenakan masker dan berkaus putih dengan gambar Bupati Yuni.

Keduanya langsung dibawa ke Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sragen. Hingga berita ini diturunkan, Suparmi dan Suyadi masih menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi.

Surat Penetapan Sebagai Tersangka

Surat penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes Trobayan tertanggal 25 November 2019.

Yeay, 54.943 UMKM Sragen Berpeluang Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes Trobayan Sragen pada 2018.

Oleh eks Kades Trobayan dan suaminya kala itu, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan mereka. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes Trobayan.

Tak Bangun Sejak Pagi, Tukang Becak Meninggal Di Pasar Gede Solo Sempat Dikira Tidur

Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1883, Krakatau Meletus Dahsyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya