SOLOPOS.COM - Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian komputer di SMPN 2 Geger, Jumat (25/11/2022). (Istimewa/Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Komplotan pencuri komputer di ruangan komputer SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil dibekuk pihak kepolisian. Komplotan maling ini menggondol 18 unit komputer dan telah dijual kepada penadah senilai Rp34 juta.

Komplotan pencurian komputer di SMPN 2 Geger ini terdiri dari lima orang yaitu CN, 28, warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah; MST, 30, warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah; TIT, 32, warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah; AM, 20. warga Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekas; dan AP, 35, warga Kecamatan Beji, Kota Depok.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, mengatakan peristiwa pembobolan SMPN 2 Geger ini terjadi pada Sabtu (27/11/2022) dini hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, komplotan maling ini awalnya melakukan pencarian secara acak untuk sekolah yang ditarget melalui Google Maps. Setelah menemukan lokasi sasaran yang tepat, tersangka kemudian mengikuti arah yang muncul dari Google Maps.

“Para tersangka ini melewati jalan tol. Setelah sampai di exit tol Dumpil, Madiun, pada Jumat [26/11/2022] sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah keluar dari tol, para tersangka yang naik mobil Xenia berpelat nomor B 1067 KIQ itu berhenti sebentar dan mengganti pelat nomor mobil dengan B 2989 TYY,” kata dia saat rilis pengungkapan kasus pencurian komputer itu, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Kader IPNU Mojokerto Diduga Dibunuh, Alami Luka Tusuk & Dibuang di Tepi Jurang

Ricky menyampaikan setelah itu mereka langsung menuju ke SMPN 2 Geger yang telah ditarget sebelumnya. Setibanya di dekat SMPN 2 Geger pada Sabtu sekitar pukul 01.45 WIB, komplotan maling ini berhenti di area persawahan belakang sekolah.

Sedangkan empat orang tersangka, yakni CN, MST, TIT, dan AM turun kemudian berjalan ke arah pagar belakang sekolah melalui jalan setapak sambil membawa alat berupa dua linggis, satu kunci L, dan satu kunci tang. Sedangkan tersangka AP menunggu di dalam mobil sambi berjaga-jaga.

“Keempat tersangka masuk ke dalam sekolah dengan cara memanjat dinding pagar belakang sekolah secara bergantian,” ujar dia.

Setelah semua tersangka berhasil masuk ke kawasan sekolah, mereka kemudian berpencar untuk mencari ruangan yang ada komputernya. Setelah menemukan ruangan tersebut, tersangka CN dna MST merusak pintu ruang komputer. Sedangkan tersangka TIT dan AM berjaga di area sekolahan smabil mengawasi keadaan.

Baca Juga: Sadis! Siswa Kelas 2 SD di Malang Jadi Korban Bully, Pelakunya Kakak Kelas

Setelah berhasil membuka ruang komputer, lanjut dia, CN dan MST langsung melepas semua kabel yang tertancap di komputer dan mengangkat serta membawanya ke luar ruangan. Setelah itu, seluruh komputer dan proyektor yang berhasil diambil kemudian dibawa ke belakang sekolah dekat kantin.

Usai itu, tersangka CN dan MST kembali ke area sekolahan dan membuka ruang Tata Usaha. Di ruang tersebut, kedua tersangka melihat brankas dan mencoba untuk membukanya. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya mereka kembali ke belakang sekolah.

“Keempat tersangka ini berhasil mengambil 20 unit komputer dan 1 unit proyektor,” kata dia.

Para tersangka ini kemudian mengangkut komputer tersebut dan dimasukkan ke dalam mobil. Namun, karena kelelahan, tersangka hanya bisa mengangkut 18 unit komputer. Sedangkan dua unit komputer dan satu unit proyektor yang masih tertinggal di dalam sekolah tidak diambil.

Baca Juga: Miliki Alam Indah, Wagub Jatim Ajak Warga Soloraya Berwisata ke Madiun Raya

Setelah sleuruh komputer hasil curian itu berhasil diangkut ke dalam mobil, tersangka kemudian pergi melalui tol Madiun menuju ke Bekasi. Selanjutnya, tersangka AM menghubungi seseorang yang mengaku bernama Hendro untuk menjual komputer hasil curian itu.

“Tersangka ini janjian dengan Hendro untuk menjual komputer hasil curian itu,” ujar Wakapolres.

Sesuai kesepakatan, komputer tersebut dijual dengan harga Rp1,9 juta per unit. Sedangkan untuk total 18 unit, dijual dengan harga Rp34,2 juta.

Atas kejadian itu, polisi pun melakukan pencarian terhadap komplotan pencuri itu. Para pelaku pencurian komputer ini ditangkap di Kota Batu, Jawa Timur, pada 21 September 2022. Dari tangan para pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Berikut 5 Konglomerat Surabaya yang Kekayaannya Capai Puluhan Triliun Rupiah

“Untuk komputer sudah dijual semua. Sedangkan uang hasil penjualan itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya