SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. (google)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar mendorong petani tak takut melapor apabila mengalami persoalan hukum terkait pertanian.

Bahkan, Kejari memberikan pelayanan jemput bola dan gratis kepada para petani. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, mengatakan jaksa akan memberikan konsultasi hukum secara jemput bola dan gratis.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pelayanan hukum ke masyarakat kini tidak hanya di kantor, tapi bisa melayani dimanapun. Bagi petani, konsultasi di sawah pun bisa kami lakukan,” kata dia, Senin (21/3/2022).

Baca Juga : PTUN dan MA Abaikan Hak Asasi Warga Desa Wadas

Kejari Karanganyar telah meluncurkan program Jaksa Sahabat Petani (Jastani) sejak setahun lalu. Dalam program ini, Kemenkum HAM ingin mengubah pola pikir pelayanan hukum yang tidak hanya di kantor perwakilan saja. Namun, konsultasi hukum bisa dimana saja.

Kejaksaan meyakini bahwa persoalan hukum di wilayah pertanian cukup pelik. Sayangnya, petani belum teredukasi untuk mengakses layanan. Program Jastani yang dikembangkan oleh Kejari Karanganyar bertujuan mendampingi petani yang berkasus atau beperkara. “Petani unsur penting kedaulatan negara. Ini bisa diuji secara ilmiah. Dengan Jastani, jarak yang terkesan jauh itu didekatkan,” tutur dia.

Baca Juga : Kejari Karanganyar Musnahkan BB, Ada Alat Rapid Test Kedaluwarsa

Selain konsultasi masalah hukum gratis, kejaksaan juga tidak memungut biaya pada pengiriman barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemilik. Layanan ini dinamakan Si ABG atau Siap Antar Barang Bukti Gratis.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar, Siti Maesyaroch, mengaku dengan adanya program Jastani ini diharapkan bisa memberikan motivasi kepada petani-petani yang ada di Bumi Intanpari.

Seperti, katanya, permasalahan yang muncul terkait kelangkaan pupuk, penyerobotan lahan, ataupun permasalahan lain bisa segera dilaporkan kepada kejaksaaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya