SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

KLATEN–Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melakukan upaya jemput bola untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak pribadi menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPP Pratama Klaten, Muhammad Sukri Subkhi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (26/3/2012), mengatakan upaya jemput bola itu dilakukan dengan membuka pelayanan pengembalian SPT tahunan di sejumlah tempat keramaian di Klaten. KPP Pratama juga akan menggelar kegiatan bertajuk Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajang pribadi.

“Tahun 2011 lalu, kami menerima pengembalian 76,26% SPT tahunan dari 75.577 wajib pajak pribadi tahun 2010. Tahun ini kami berharap ada peningkatan jumlah penyerahan SPT tahunan,” ujar Sukri.

Hingga kini KPP Pratama Klaten belum melakukan penghitungan terhadap wajib pajak yang sudah menyerahkan SPT tahunan. Namun, antusias wajib pajak mengembalikan SPT tahunan menunjukkan peningkatan menjelang batas akhir yakni 31 Maret mendatang. Mereka tampak mengantre untuk menyerahkan SPT tahunan kepada petugas KPP Pratama Klaten. Sukri menjelaskan bahwa wajib pajak pribadi bisa dikenai denda senilai  Rp100.000 jika hingga batas akhir belum menyerahkan SPT tahunan.

Sementara bagi wajib pajak lembaga dikenai denda senilai Rp1 juta jika terlambat menyerahkan SPT tahunan. “Penentuan denda itu sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan,” jelas Sukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya