SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil listrik. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Mobil listrik pada kemunculannya terbebas pengenaan pajak kendaraan, namun mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah mulai mengenakan pajak tahunan mobil listrik.

Pajak mobil listrik adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil kepada pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jangka waktu pembayaran pajak mobil listrik sama dengan kendaraan bermotor lainnya yakni pajak setiap tahun dan pajak 5 tahunan yang sekaligus digunakan untuk penerbitan STNK baru dan TNKB baru.

Dikutip dari Otodriver.com dan Hargamobil.com, pajak mobil listrik mengacu pada aturan tarif pajak listrik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019.

Mobil listrik jenis BEV atau Battery Electric Vehicle sesuai dalam aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”. Mobil listrik jenis PHEV atau Plug-in Hybrid Electric Vehicle sesuai aturan pada pasal 36 “Terbebas pengenaan pajak”.

Baca juga: Harga Mobil DFSK di Indonesia, dari Supercab Hingga Glory i Auto

Namun mulai tanggal 16 Oktober 2021 pengenaan pajak tahunan mobil listrik atas pasal 36 diubah dari 0% menjadi 15%:

Mobil listrik hidrogen dan murni dikenakan tarif insentif tahap I sebesar 0%, dan insentif tahap II sebesar 0%.

Pada mobil listrik PHEV ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 5%, sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 8%.

Pada mobil listrik Mild Hybrid ditetapkan tarif pajak insentif tahap I sebesar 8-12%. Sedangkan untuk insentif tahap II sebesar 12-14%.

Baca juga: Terjatuh Saat Naik Motor Sendirian, Apa Yang Harus Dilakukan

Pada mobil listrik Hybrid ketetapan tarif pajak sebesar 6-8%. Dan untuk insentif tahap II akan dikenakan sebesar 10-12%.

Pajak tahunan mobil listrik juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021.

Ayat (1) mengatur mengenai tarif PKB KBL sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai.

Ayat (2) mengatur mengenai tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi.

Ayat (3) mengatur mengenai PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur.

Pajak tahunan mobil listrik lebih murah. Sebagai contoh, pajak tahunan Toyota Agya 1.2 G lansiran 2020 berkisar Rp1,7 hingga Rp2 jutaan. Sementara pajak mobil listrik Nissan Leaf Rp859.000 jika ditambah biaya administrasi total Rp1,3 jutaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya