SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pajak air tanah di Sukoharjo naik 30%.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pajak air tanah di Sukoharjo naik sekitar 30% sejak 2017 lalu lantaran pajak yang berlaku sebelumnya tak revelan dengan kondisi faktual.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 19/2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo menyosialisasikan kenaikan pajak air tanah kepada para pelaku usaha seperti pengelola hotel dan restoran di Gedung Sekertariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Senin (5/3/2018).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Pembinaan Air Tanah Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Joko Wiyanto dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo R.M. Suseno Wijayanto.

Kenaikan pajak air tanah itu telah dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam. Instansi terkait telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk membahas rencana kenaikan pajak air tanah. (baca juga: PERPAJAKAN SUKOHARJO : NJOP akan Dinaikkan Mendekati Harga Pasar)

”Kenaikan pajak air tanah di wilayah Jawa Tengah terakhir pada 2010. Sudah tujuh tahun pajak air tanah tidak naik,” kata Joko Wiyanto. Sesuai regulasi, pembagian wilayah harga dasar air berdasarkan potensi dan risiko dampak pengambilan air tanah.

Kabupaten Sukoharjo termasuk wilayah B dengan potensi besar atau kecil dan risiko dampak pengambilan air tanah kategori menengah. Menurut Joko, kenaikan pajak itu diterapkan pada kelompok niaga berskala kecil hingga besar untuk mengurangi penyedotan air tanah secara berlebihan.

Nilai pajak air tanah tergantung volume pengambilan air tanah, misalnya di bawah 100 meter kubik untuk kategori niaga kecil naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500. Sejauh ini para pemilik sumur menyedot air tanah secara berlebihan.

”Saya berharap para pelaku usaha tak melakukan itu [menyedot air tanah secara berlebihan] untuk mencegah penurunan air tanah. Di Sukoharjo banyak pabrik, hotel, dan restoran. Semua butuh air,” kata Joko.

R.M. Suseno Wijayanto mengatakan hampir 80% industri di Sukoharjo menggunakan air tanah untuk menjalankan roda bisnis. Selama ini tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak air tanah cukup tinggi. Ada beberapa wajib pajak yang telah melunasi pajak air tanah.

Suseno mengungkapkan pajak bumi dan bangunan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo.

Kawasan Solo Baru yang menjadi pusat bisnis menjadi daerah potensial penyumbang pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo.

”Saya mengapresiasi wajib pajak yang telah melunasi pajak air tanah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya