SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak Solo, masih ada 17.000 UMKM di Solo yang belum melaporkan pajak.

Solopos.com, SOLO–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini karena dari 23.000 UKMKM yang ada di Solo baru sekitar 5.000 pelaku UMKM yang melaporakan pajak final 1%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kanwil DJP Jateng II, Artinita Monowida, mengatakan masih ada sekitar 17.000 pelaku UMKM yang perlu disadarkan untuk membayar dan melapor pajak. Oleh karena itu, dia mengatakan menggandeng berbagai asosiasi usaha, salah satunya adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo.

Dia mengatakan pelaku UMKM yang membayar dan melapor pajak dari tahun ke tahun ditarget meningkat tapi tidak ada target khusus untuk nilai. Hal ini karena yang diutamakan adalah kesadaran untuk membayar pajak dan diharapkan bisa menjadi agen pajak di sektor usaha.

“Banyaknya pelaku UMKM yang belum membayar pajak ini karena belum sadar dan belum tersentuh pajak. Hal ini karena keterbatasan SDM [sumber daya manuasia] sehingga kami menggandeng asosiasi dan instansi. Harapan kesadaran pelaku usaha [membayar pajak] meningkat seiring dengan peningkatan ekonomi,” ungkap wanita yang akrab disapa Nita ini kepada wartawan di Kantor Kadin Solo, Kamis (24/3/2016).

Dia mengatakan kepatuhan ini tidak semata untuk mencapai target penghimpunan pajak dari masyarakat tapi juga untuk mempercepat pertumbuhan perkonomian melalui pembangunan yang dilakukan dari hasil pajak.

Menurut dia, upaya gizjelling (penyanderaan) juga cukup efektif untuk menertibkan penghimpunan pajak. Dia menjelaskan wajib pajak (WP) yang akan dilakukan penyanderaan adalah yang memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan tidak memiliki iktikad baik untuk membayar.

Dia mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan dengan Kadin Solo tersebut juga untuk menyadarkan pengusaha selain melaporkan SPT tahunan usaha juga harus melaporkan SPT tahunan orang pribadi (OP). Hal ini karena pengusaha biasanya hanya melaporkan SPT tahunan usaha.

Sementara itu, Ketua Kadin Solo, Sri Haryanto atau akrab disapa Gareng, mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 33 pengusaha dan perwakilan perusahaan. Dia mengungkapkan sosialisasi perpajakan ini merupakan agenda rutin yang merupakan kerja sama dengan dengan Kanwil DJP Jateng II. Peserta yang diundang biasanya berbeda mengingat adanya keterbatasan lokasi.

“Pengusaha siap kooperatif tapi kami juga berharap kantor pajak bisa transparan dan tidak dipersulit,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya