SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

40,60% WP wajib SPT lapor lewat E-Filing.

Solopos.com, SOLO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II menargetkan sebanyak 65% dari total 791.454 wajib pajak (WP) wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2017 memanfaatkan e-filing. Dari target itu baru 40,60% yang melapor SPT lewat e-filing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, optimistis target pemanfaatan e-filing ini bisa tercapai tahun ini. Dia mengakui masih harus bekerja keras menyosialisasikan fasilitas e-filing tersebut. Berdasarkan data yang diterima Solopos.com, Kanwil DJP Jateng II membidik 55.713 WP OP nonkaryawan dan 239.696 WP OP karyawan memakai e-filing saat melaporkan SPT.

Namun, hingga H-10 batas akhir pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi (OP) atau per Selasa (20/3), realisasi pelaporan secara e-filing baru berkisar 53,34% atau 127.860 WP OP karyawan dan 6,77% atau 3.770 WP OP nonkaryawan. Sedangkan untuk WP badan dengan sasaran e-filing sebanyak 36.799 WP, baru terealisasi 8,84% atau 3.253 WP. WP badan masih punya waktu hingga 31 April untuk melaporkan SPT. (baca juga: PAJAK SOLO: Pendapatan Kurang dari Rp4,5 Juta, Pensiunan Bisa Cabut NPWP)

“Jika dari ketiga kategori WP itu dirata-rata, untuk pelaporan SPT melalui e-filing dari 332.208 wajib pajak sasaran e-filing hingga hari ini [Selasa] sudah terealisasi 40,60%,” kata Rida, saat berbincang dengan Solopos.com di sela-sela Isi E-Filing Bareng Media Soloraya di Kampung Ikan Lorin Hotel Solo, Selasa.

Untuk mendorong pencapaian angka pemanfaatan e-filing, Kanwil DJP Jateng II bersama unit kerja di bawahnya secara serentak membuka Pojok Pajak yang melayani e-filing mulai Kamis (22/3/2018) di beberapa tempat seperti kantor pos, pusat perbelanjaan, serta di beberapa mal di Solo.

Kanwil DJP Jateng II juga telah melakukan kegiatan jemput bola di seluruh instansi swasta dan pemerintah antara lain bank, rumah sakit, mal, hotel, instansi pemerintah dan perguruan tinggi. Dari seluruh instansi swasta dan pemerintah yang telah dikirimi surat pemberitahuan fasilitas jemput bola atau pendampingan pengisian e-filing, saat ini sudah terlaksana 187 kegiatan dengan jumlah karyawan 4.894 WP. Sebagian besar karyawan di instansi tersebut sudah melaporkan SPT mandiri karena program ini sudah berjalan beberapa tahun.

E-filing adalah fasilitas pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, WP bisa melaporkan SPT tahunan di mana saja, kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Rida mengimbau seluruh WP segera melaporkan SPT tahunan. Dia menjelaskan Kanwil DJP Jateng II telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT tahunan antara lain dengan menambah loket penerimaan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melakukan jemput bola ke instansi, perguruan tinggi, dan perusahaan di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II yang memiliki jumlah karyawan besar, serta membuka layanan pojok pajak di tempat keramaian yang strategis.

Secara nasional, berdasarkan rilis dari DJP, SPT yang telah dilaporkan hingga Selasa sebanyak 6,36 juta. Hal ini mengindikasikan perbaikan kepatuhan wajib pajak dengan kenaikan 24,12% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kesadaran WP melapor lewat e-filing juga makin baik. Dari jumlah 6,36 juta SPT yang masuk, 80% disampaikan secara elektronik dan sisanya secara manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya