Solopos.com, JAKARTA--Penolakan terhadap rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok hingga pelayanan pendidikan sekolah dan kesehatan, kian gencar. Kebijakan ini dinilai lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya.
Dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) selain bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan juga akan terkena pajak. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, jasa pendidikan akan terkena pajak.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.