Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pajak Sembako & Sekolah, "Keadilan" Ala Indonesia

Pajak Sembako & Sekolah, "Keadilan" Ala Indonesia
user
Danny Saputra ,  Bisnis , 
Jumat, 11 Juni 2021 - 12:37 WIB
share
SOLOPOS.COM - Siswa belajar mengenakan masker medis dengan benar saat aksi Waspada Virus Corona di SDII Al Abidin, Solo, Senin (3/2/2020). (Solopos/M. Ferri Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA--Penolakan terhadap rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok hingga pelayanan pendidikan sekolah dan kesehatan, kian gencar. Kebijakan ini dinilai lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya.

Dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) selain bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan juga akan terkena pajak. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, jasa pendidikan akan terkena pajak.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN