SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Realisasi pajak rokok DIY mencapai Rp50 miliar dari target Rp130 miliar. Kendati begitu, dana itu sama sekali belum dimanfaatkan.

“Belum ada petunjuk pelaksanaannya dari Pemerintah Pusat, sehingga kami belum berani menggunakannya. Kami sudah membagi hasilnya ke kota dan kabupaten, tetapi daerah juga belum memakai,” kata Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) DIY, Gamal Suwantoro, Rabu (20/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pajak rokok itu menjadi komponen perolehan pajak DIY mulai tahun ini, selain perolehan dari pajak kendaraan bermotor. Pajak langsung ditransfer dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah mengalokasikan 10% dari perolehan pajak cukai nasional ke 34 provinsi. Pembagiannya disesuaikan dengan jumlah penduduk, sama dengan penyaluran dana alokasi umum (DAU).

Pajak rokok paling besar diterima oleh Jawa Barat, disusul Jawa Timur. Berdasarkan proporsi penduduk, DIY akan menerima Rp130 miliar. Gamal mengatakan, pajak rokok itu baru ditransfer dua kali. Pertama pada April dengan nominal  Rp8,078 miliar dan selanjutnya pada Agustus sekitar Rp41 miliar.

Sebenarnya, katanya, pemanfaatan pajak rokok itu telah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebayak 50% pajak rokok itu dipergunakan untuk kepentingan kesehatan umum. Bahkan Peraturan Daerah (perda) No1/2011 tentang Pajak Daerah telah mengaturnya penggunaannya untuk kesehatan.

Kepentingan kesehatan umum bisa menyangkut pembangunan rumah maupun jaminan kesehatan sosial. Namun, Gamal berpendapat pajak rokok lebih baik untuk peningkatan layanan pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit daerah. Pihaknya masih menunggu petunjuk penggunaan duit tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika PMK belum turun hingga akhir tahun, transfer pajak rokok tidak bakal dimasukan dalam APBD Perubahan.

“Nanti hanya disampaikan saat laporan realisasi anggaran saja,” ujarnya.

Sementara, menurut Direktur IDEA, Wasingatu Zakiyah, pajak rokok semestinya digunakan untuk belanja langsung pencegahan bahaya rokok. Hal itu mendasarkan dari pertimbangannya dipungutnya pajak rokok pada 2014.

“Daerah harus sudah siap untuk penyelenggaraan pencegahan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya