SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Aktivitas pertambangan liar di Gunungkidul memberikan dampak ganda. Salah satunya, dari kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas tersebut belum menyumbang pendapatan asli daerah.

Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (Disperindagkop ESDM) Gunungkidul Anwarul Jamal mengatakan, dampak dari penambangan liar, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum mendapatkan pendapatan dari sektor tersebut. Padahal aktivitas tersebut sudah berlansung selama bertahun-tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Namanya penambangan liar, aktivitas itu tidak menggunakan izin. Kami juga mengakui bila dari kegiatan itu belum memberikan kontribusi apa-apa ke pemda,” kata Jamal kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/9/2014).

Dia beralasan, salah satu faktor yang membuat pemkab urung melakukan penertiban karena Peraturan Daerah No 5/2014 tentang Usaha Pertambangan Mineral belum efektif. Sebab, implementasinya masih menunggu empat peraturan turunan sebagai aturan pendukung.

“Kami tidak menutup mata, karena nanti juga akan dilakukan penertiban. Tapi, sebelum penertiban dilakukan, kami masih menunggu Peraturan Bupati sebagai penjabaran dalam perda itu,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, di Gunungkidul ada sekitar 1.500 aktivitas penambangan, dengan jumlah pekerja mencapai 6.000 orang. Namun, dari jumlah tersebut belum ada satu pun yang memiliki izin. Dampak dari aktivitas tersebut, belum ada satu pun penambang yang menyetorkan pajak ke kas daerah.

Jamal menambahkan, keempat turunan perda itu antara lain mengatur tentang izin khusus pertambangan, prosedur pertambangan, reklamasi pasca tambang, serta wilayah izin usaha pertambangan. Harapannya, keempat perbup tersebut dapat selesai di akhir tahun, sehingga di awal tahun depan perda itu dapat dijalankan.

“Saat ini masih dalam proses. Yang jelas, keempat perbup itu akan mengatur masalah pertambangan di sini, mulai dari area, izin sampai masalah reklamasi lingkungan pasca tambang,” tegas mantan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul itu.

Sebelumnya, Kepala Bidang ESDM Disperindagkop ESDM Gunungkidul, Pramuji Ruswandono mengatakan, pembahasan empat perbup pendukung Perda No 5/2014 terus dipersiapkan. Salah satunya, dengan mempersiapkan draf-draf peraturan tersebut.

“Kami sudah menyiapkannya, dan sudah mengerucut kepada pokok permasalahan. Kami berharap, di akhir tahun nanti sudah selesai,” kata Pramuji, Rabu (10/9/2014).

Lebih jauh dikatakan Pramuji, untuk efiktivitas perda, Disperindagkop ESDM akan melakukan konsinyering dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) atau dengan instansi terkait yang lain. Komunkasi tersebut bertujuan, agar dalam pelaksanaannya tidak tumpang tindih, serta dapat berjalan maksimal.

“Komunikasi perlu dilakukan, karena kami tidak bisa berdiri sendiri. Jadi, akan melibatkan instasi terkait yang lain, misalnya untuk izin urusan pertambangan akan berhubungan dengan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. Bisa juga, masalah reklamasi pasca tambang dibicarakan dengan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan,” ungkap dia.

Pramuji menjelaskan, peraturan turunan tersebut sangat penting, salah satunya, untuk memetakan kawasan pertambangan di Gunungkidul. apakah satu wilayah merupakan kawasan diperuntukan pertambangan, atau kawasan tersebut masuk dalam kawasan lindung, yang tidak boleh untuk ditambang.

“Jika diperinci lagi, masing-masing turunan memiliki fungsi sendiri-sendiri. Namun, keempatnya jadi satu bagian yang tak terpisahkan dari perda tersebut,” tegas Pramuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya