SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Pajak Pacitan, piutang PBB di Kabupaten Pacitan per 31 Desember 2016 senilai Rp1,53 miliar.  

Madiunpos.com, PACITAN — Piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pacitan per 31 Desember 2015 senilai Rp1,53 miliar. Namun, hingga 8 Agustus 2016 piutang PBB-P2 itu sudah terbayar senilai Rp118,3 juta, sehingga piutang yang tersisa yaitu senilai Rp1,41 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak DPPKAD Pacitan, Marsandi, mengatakan atas usaha dari tim penagihan mulai dari tingkat dusun, desa/kelurahan, hingga kecamatan bisa menagih piutang itu. Meskipun piutang yang tertagih hingga tanggal 8 Agustus 2016 senilai Rp118,3 juta, sehingga masih ada sisa piutang senilai Rp1,41 miliar.

Marsandi menyampaikan untuk jumlah baku atau proyeksi PBB-P2 pada tahun 2016 senilai Rp14,105 miliar. Dari target tersebut, hingga tanggal 8 Agustus 2016 sudah terealisasi senilai Rp11,02 miliar atau sebesar 78,10% dari target.

“Sampai saat ini realisasi PBB-P2 sudah mencapai 78,10%. Tetapi, jumlah baku PBB-P2 itu selalu berubah-ubah, dan angka Rp14,105 adalah angka proyeksi di tahun ini,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan angka proyeksi PBB-P2 tersebut mengalami perubahan karena adanya permasalahan mengenai pengajuan dari kepala desa/kelurahan. Salah satunya yaitu penerbitan obyek-obyek baru atau mutasi serta permasalahan lainnya. Sehingga untuk proyeksi PBB-P2  untuk saat ini senilai Rp14,105 dengan jumlah wajib pajak pemegang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) sebanyak 622.699 dan bisa saja pada target akhir mengalami perbedaan.

Marsandi berharap untuk seluruh camat yang realisasi penerimaannya sampai saat ini belum memenuhi harapan untuk segera mengambil langkah-langkah dan upaya percepatan. Selain itu, perangkat desa/kelurahan bisa melakukan penekanan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2016.

Dia menegaskan pembayaran PBB-P2 yang terutang setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi sebesar 2%/bulan dari nilai pembayaran PBB-P2. Sanksi administrasi ini dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

“Sanksi administrasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No. 2/2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” kata dia.

Lebih lanjut, untuk desa/kelurahan maupun kecamatan yang target PBB-P2 terealisasi akan mendapatkan hadiah dari Pemkab Pacitan. Untuk itu, diharapkan pemerintah desa/kelurahan hingga kecamatan untuk secepatnya melakukan penagihan kepada wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya