SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)

Solopos.com, SOLO-Nilai pajak mobil Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan Pesanggarahan senilai Rp6.678.000. Namun dalam keterangan berdasarkan pelat nomor pajak mobil Rubicon tersebut memasuki masa pajak habis.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario Dandy Satriyo, 20, anak seorang pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menganiaya remaja bernama David, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan ternyata tak berizin.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

Sementara itu, penelusuran Solopos.com di website Samsat Jakarta untuk mengetahui pajak mobil Rubicon tersebut, diketahui bahwa berdasarkan pencarian berdasar pelat nomor B 2571 PBP menunjukkan merek/Tipe kendaraan Jeep Wrangler 3.6 AT.

Pada keterangan lain dari pelat nomor tersebut, kendaraan ini berwarna hitam dengan bahan bakar bensin dan kapasitas mesin 3604 cc.

Mobil buatan 2013 tersebut punya nilai jual Rp318 juta. Sedangkan pajaknya Rp6.678.000. Nilai pajak ini setara dengan harga sepeda motor bekas keluaran 2012-2014 seperti Mio Soul, Honda Supra X, Jupiter MX.

Sementara itu, dalam keterangan lain yang tertera di website tersebut, pajak mobil Rubicon itu saat ini berstatus masa pajak habis.Tanggal jatuh tempo pajak 4 Februari 2023.

Sedangkan pencarian pajak mobil Rubicon terhadap pelat nomor B 120 DEN tidak memunculkan hasil atau keterangan.

Di sisi lain, selain mengamankan mobil Rubicon, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban.

Tersangka Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya