SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pajak Kota Magelang terus diupayakan meningkat. Untuk mencapai target itu Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan agar terealisasi target yang telah ditetapkan pada 2015.

“Agar kinerja pengelola PBB makin baik, pemkot harus meningkatkan pengelolaan PBB menjadi profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto di Magelang seperti dikutip Antara, Selasa (12/5/2015).

Ia mengatakan hal itu pada acara pembayaran PBB Panutan di Pendopo Pengabdian Rumah Dinas Wali Kota Magelang.

Peningkatan kualitas pelayanan PBB, katanya, membuat masyarakat semakin responsif untuk membayar pajak tersebut karena mereka percaya terhadap kinerja pemerintahan.

Target PBB 2015 Kota Magelang tercatat Rp4,04 miliar dengan jumlah surat ketetapan pajak terutang (SPPT) tercatat 35.648 wajib pajak. Target itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp3,7 miliar dengan 35.136 SPPT. Realisasi penerimaan PBB pada 2014, tercatat Rp4,7 miliar atau 128 persen dari target.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Magelang Larsita mengatakan untuk mendorong masyarakat setempat membayar PBB lebih awal, pemkot setempat memberikan hadiah kepada mereka yang memenuhi kewajiban tersebut, terhitung mulai 18 Maret-12 Mei 2015.

“Untuk mempercepat penerimaan PBB, kita selenggarakan pembayaran PBB Panutan. Kami juga menyediakan sejumlah ‘doorprize’ yang diundi bagi wajib pajak yang membayar periode 18 Maret sampai dengan 12 Mei 2015,” katanya.

Ia menjelaskan tentang tujuan penarikan PBB Panutan tersebut yang sebagai upaya memenuhi target penerimaan pajak itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya