SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan mobil Samsat keliling. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang kedaluwarsa bebas sanksi dan bea balik nama pun digratiskan, namun ada syarat dan ketentuannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Masyarakat Jawa Tengah dipersilakan memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN) yang akan dimulai 21 Agustus hingga 30 Desember 2017 mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN II merupakan bagian dari insentif pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat di Kota Semarang, Jumat (18/8/2017).

[Baca juga Agustus-November, Balik Nama Gratis & Denda Pajak Kendaraan Dihapus]

Ia mengungkapkan saat ini jumlah penunggak PKB di Provinsi Jateng tergolong cukup banyak sehingga ditargetkan minimal 10% dari penunggak pajak itu bisa melunasi PKB melalui program tersebut. “Pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak kendaraan karena terlanjur terlambat, diharapkan bisa segera melunasinya,” ujarnya.

Selain itu, program pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBN II ini juga meningkatkan tanggung jawab sosial pengguna kendaraan untuk segera melakukan balik nama kendaraannya. Dengan demikian, simpul dia, beban pajak progresif pemilik kendaraan awal bisa dibebaskan.

“Masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan nopol luar Jateng untuk mengganti dengan nopol Jateng supaya pajaknya dibayarkan untuk digunakan bagi pembangunan di Jateng,” katanya.

Ihwan mengaku telah mengkaji secara mendalam kebijakan ini dan menyesuaikannya dengan kondisi lingkungan strategis. “Dengan kondisi sekarang, meski realisasi PAD hingga semester pertama 2017 deviasi positif sekitar 8,1%, kebijakan ini dinilai tetap urgen untuk dilaksanakan, terutama jika melihat tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah dan ketersediaan anggaran untuk infrastruktur jalan yang masih belum mencukupi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari seluruh PKB yang diperoleh Pemprov Jateng, 30% akan ditransfer kembali ke pemerintah kabupaten/kota untuk pembangunan dan 70% ke pemprov. Target PKB yang dikumpulkan pada 2017 adalah Rp3,6 triliun, masih jauh dari kebutuhan ideal membangun infrastruktur jalan yang menjadi kewajiban Pemprov Jateng.

“Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat juga bisa memperlihatkan tanggung jawabnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Jateng. Malu kalau masyarakat mengkritisi kondisi jalan di Jateng, padahal tidak patuh membayar PKB atau bahkan hanya menikmatinya karena kendaraan yang dipakai masih menjadi milik provinsi lain,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya