SOLOPOS.COM - Ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan bermotor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak kendaraan bermotor tunggakannya mencapai Rp1,3 triliun di Jateng.

Solopos.com, KLATEN – Tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Unit Pelayanan Pendapatan dan Aset Daerah (UP3AD), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menggelar operasi gabungan di Sub Terminal Delanggu, Jumat (13/11/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tujuan operasi yakni menindak pengendara yang menunggak membayar pajak kendaraan. Operasi digelar selama dua jam sejak pukul 08.30 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Satpol PP dan UP3AD menangani pelanggaran terkait keterlambatan membayar pajak. Sementara, kepolisian menangani pelanggaran soal kelengkapan berkendara serta surat kendaraan. Terkait pelanggaran surat tanda uji kendaraan bermotor, ditangani Dishub.

Dari operasi itu, sekitar 35 pengendara terjaring operasi lantaran didapati menunggak membayar pajak kendaraan. Sebanyak 17 pengendara yang terjaring razia langsung membayar pajak di lokasi operasi. Sisanya, diminta mengisi surat pernyataan sanggup segera mengurus pajak kendaraan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jawa Tengah (Jateng), Sumarsono, mengatakan operasi sudah 30 kali digelar di berbagai kabupaten/kota di Jateng.

Operasi itu dilakukan lantaran tunggakan pajak kendaraan di Jateng mencapai Rp1,3 triliun. Tunggakan didominasi pada kendaraan roda dua. “Untuk kendaraan roda dua itu ada 60%-70% dari jumlah itu,” jelas dia saat ditemui seusai operasi.

Sumarsono menjelaskan dalam operasi itu para pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran di lokasi melalui loket pelayanan mobile milik UP3AD Samsat Klaten.

Para pengendara langsung melakukan pembayaran hanya dengan melampirkan STNK. “Tak hanya melalui operasi seperti ini. Penagihan juga dilakukan secara door to door. Kami juga berupaya mengumpulkan camat untuk sosialisasikan taat membayar pajak. Ya kami optimistis nanti bisa terpenuhi,” jelas dia.

Kasi Penagihan dan Pemberdayaan Aset UP3AD Klaten, Anung Arifin, menjelaskan hingga September jumlah tunggakan pembayaran pajak kendaraan mencapai Rp24 miliar. Terkait target, capaian pajak pada 2015, Anung menjelaskan sekitar Rp7,5 miliar.

“Sudah terealisasi hampir Rp7 miliar. Kami optimistis bisa melebih target,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya