Pajak kendaraan bermotor untuk tahunan dan lima tahunan berbeda
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Pelayanan Pajak Daerah Gunungkidul mengakui adanya perbedaan pembayaran pajak kendaraan bermotor antara tahunan dengan lima tahunan. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut biaya ganti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan bea ganti plat nomor.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Biaya yang dibebankan ke wajib pajak dibagi dalam dua kategori yakni, roda dua dan roda empat. Untuk sepeda motor, biaya tambahan ganti STNK sebesar Rp50.000 dan plat nomor sebesar Rp30.000. Sedang untuk roda empat, biaya ganti STNK sebesar Rp75.000 dan plat nomor sebesar Rp50.000.
Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak KPPD Gunungkidul Singgih Margono menegaskan, biaya tambahan untuk pajak lima tahunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar hukum dari penarikan tersebut meliputi Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah No 3/2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Presiden No 5/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
“Semua sudah ada dasar hukumnya, dan itu yang menjadi acuan kami dalam penarikan biaya tambahan,” kata Singgih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1/2016).
Dia menjelaskan, adanya tambahan biaya tersebut maka ada perbedaan nominal pajak yang dibayarkan antara pajak tahunan dengan lima tahunan. Sebab untuk pajak tahunan, pemohon hanya dibebankan biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan asuransi Jasa Raharja.
“Untuk pajak tahunan, wajib pajak juga tidak harus membawa kendaraanya guna cek fisik, karena perpanjangan cukup membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor [BPKB], STNK dan kartu identitas kependudukan,” ujarnya.