SOLOPOS.COM - Warga Solo menggunakan layanan Samsat keliling. (Chrisna Canis Cara/JIBI/Solopos)

Pajak kendaraan, Samsat Solo gratiskan balik nama dan menghapus denda pajak.

Solopos.com, SOLO — Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda pajak kendaraan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kepala UP3AD Solo, Sudarman, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November sampai 30 Desember 2016. Warga yang memiliki kendaraan roda dua dan empat bisa memanfaatkan program itu.

“Kebijakan bea balik nama gratis dan penghapusan denda pajak kendaraan hanya bersifat lokal atau sesama daerah di dalam Jawa Tengah,” ujar Darman saat ditemui Solopos.com di Kantor Samsat, Selasa (22/11/2016).

Darman mengatakan kendaraan dari Semarang mau diganti pelat nomor Solo bisa memanfaatkan program itu. Ia mengakui sudah banyak warga yang menanyakan program tersebut.

Namun, karena pada saat itu Samsat Solo belum menerima salinan Pergub, dia tidak berani melakukan sosialisasi. “Kami sudah mendapatkan kepastian kebijakan tersebut secara lisan. Salinan secara formal Pergub baru diambil petugas di Semarang hari ini [Selasa],” kata dia.

Samsat Solo sudah menyosialisasikan kepada warga setelah resmi mendapatkan kepastian kebijakan itu. Sosialisasi dilakukan dengan menginformasikan ke semua samsat induk di Soloraya, Samsat keliling, dan ke kantor-kantor pelayanan di Kota Solo.

“Kami meminta kepada masyarakat yang memanfaatkan program itu agar datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB,” kata Darman.

Darman menjelaskan wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu diminta mendaftarkan kendaraannya ke Samsat induk atau pembantu terdekat, dengan membawa dokumen pendukung. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

“Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tidak dikenai denda. Mereka hanya diminta membayar pajaknya yang belum dibayar,” kata dia.

Sementara itu, seorang warga Pajang, Laweyan, Suparjo, mengaku datang ke Samsat Solo untuk menanyakan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan yang terlambat. Ia tertarik memanfaatkan program tersebut setelah sepeda motor miliknya terlambat membayar pajak selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya