SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Potensi pajak jasa boga atau katering di Klaten senilai Rp1,1 miliar sepanjang 2012 tidak terpungut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Andrainto, mengatakan sesuai dengan Perda No 16/2011 tentang Pajak Daerah, jasa boga atau katering termasuk kategori rumah makan atau restoran yang wajib dikenai pajak.  Akan tetapi, dia mengakui selama ini potensi pajak itu luput dari pungutan yang masuk ke kas daerah.

“Tidak adanya pungutan pajak untuk usaha katering ini menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keungan]. Selama ini ada perbedaan pendapatan ketika kita akan menagih pajak usaha katering ini. Namun karena sudah menjadi temuan BPK, potensi pajak itu akan dipungut pada tahun ini,” terang Andrainto saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (19/2/2013).

Pada Pasal 1 Perda No 16/2011 itu disebutkan bahwa pajak restoran mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga atau katering, dan lain sebagainya. Pada Pasal 14 disebutkan bahwa tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan kotor.

Andra menjelaskan, pada 2012 lalu, Pemkab Klaten mengalokasikan anggaran senilai 11 miliar untuk belanja makan dan minum. Selama ini Pemkab Klaten memanfaatkan jasa katering untuk merealisasikan belanja makan dan minum itu.

“Jika anggaran makan minum ditetapkan Rp11 miliar, dengan begitu potensi pajak jasa katering bisa mencapai Rp1,1 miliar. Pajak itu cukup besar. Namun sayang, pajak itu tidak terpungut tahun lalu,” ungkap Andra.

Kurang Cermat

Andra menjelaskan pada 2012 lalu, Pemkab Klaten mamasang target PAD dari sektor pajak restoran senilai Rp350 juta. Hingga akhir tahun, realisasi pajak itu melebih target yakni senilai Rp441 juta atau tercapai 126%. Dia mengakui potensi pajak restoran sebetulnya lebih tinggi dari realisasinya.

“Jika pajak jasa katering ikut dipungut, maka potensi PAD dari pajak restoran bisa menyentuh Rp1,4 miliar,” tandas Andra.

Andra mengaku belum mendata jumlah tempat usaha katering di Klaten. Dia memperkirakan jumlah tempat usaha katering di Klaten mencapai puluhan. Dia optimistis pajak jasa katering pada 2013 ini akan terpungut.

“Kami mengambil kebijakan agar setiap pelaporan belanja makan dan minum itu harus disertai laporan adanya pelunasan pajak dari pemilik jasa katering. Tanpa adanya laporan pelunasan pajak itu, anggaran belanja makan dan minum di setiap SKPD tidak bisa dicairkan,” tegas Andra.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Klaten, Andi Purnomo, menyesalkan tidak dipungutnya potensi Rp1,1 miliar dari pajak jasa katering itu. Dia menganggap eksekutif Pemkab Klaten kurang cermat dalam mengoptimalkan PAD.

“Saya berharap seluruh katering di Klaten bisa didata. Semua katering harus mengantongi izin usaha. Hanya katering yang sudah memiliki izin dan taat pajak yang akan direkomendasikan untuk diajak kerja sama,” tegas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya