SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Paulus Tandi Bone)

SOLO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II membidik tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di tahun 2013 pada angka 70%. Tingkat kepatuhan ini akan diukur dari banyaknya surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan wajib pajak baik wajib pajak perorangan maupun badan usaha, kepada kantor pajak. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo penyampaian SPT untuk wajib pajak perorangan adalah 31 Maret dan wajib pajak badan pada 30 April.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahun 2012 lalu belum memenuhi target. “Tahun lalu, target kami 70%. Tapi sampai akhir batas penyampaian SPT hanya terealisasi sekitar 63%. Dari kantor pusat target tahun ini adalah 70%, maka di Kanwil pun demikian harapannya bisa memenuhi target tingkat kepatuhan 70%,” papar Basuki, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Senin (11/2/2013). Per Desember 2012, jumlah wajib pajak terdaftar di Kanwil DJP Jateng II berkisar 860.000-an wajib pajak.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyampaikan, sosialisasi mengenai penyampaian SPT tahunan itu mulai dilakukan. “Saat ini yang sudah kami lakukan adalah informasi melalui SMS Center. Kami punya data base sekitar 1.500 wajib pajak dari masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP).” Intensitas sosialisasi akan ditingkatkan setelah memasuki Maret.

Selain melakukan sosialisasi, lanjut Basuki, pihak kantor pajak juga akan menggandeng instansi-instansi yang memiliki potensi wajib pajak besar untuk dilakukan pengisian SPT secara bersama-sama. “Selain itu juga dengan asosiasi usaha seperti yang sudah kami lakukan pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).”

Basuki menjelaskan, saat ini pengisian SPT tahunan sudah semakin mudah. Selain wajib pajak bisa datang sendiri ke kantor pajak, wajib pajak juga bisa mengisi formulir SPT melalui internet. Penyampaian secara elektronik juga bisa dilakukan.

Mulai tahun ini, penyampaikan SPT tahunan juga akan lebih transparan. “Formulir disampaikan dalam lembaran terbuka. Tidak dimasukkan dalam amplop. Sehingga, jika saat disampaikan ada kekeliruan atau kekurangan bisa langsung dilengkapi.” Selama ini, kata dia, masih banyak ditemukan penyampaian SPT tahunan yang tidak lengkap sehingga pihak kantor pajak harus melakukan korespondensi dengan wajib pajak. “Untuk SPT yang disampaikan melalui drop box juga nanti tidak dimasukkan ke dalam amplop. Tetap blanko terbuka,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya