SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pajak Jogja, kesadaran wajib pajak diharapkan meningkat.

Harianjogja.com, JOGJA — Menggandeng perbankan atau lembaga jasa keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk berbagi akses informasi keuangan nasabah. Melalui keterbukaan akses informasi tersebut, diharapkan kepatuhan wajib pajak melaporkan hartanya akan menjadi lebih baik.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono mengatakan selama ini cakupan fungsi Ditjen Pajak terbatas pada kegiatan pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak.

“Namun, dengan adanya Perppu ini, cakupan fungsi Ditjen Pajak akan semakin luas dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan hartanya,” ujar Yuli saat media gathering di Eastparc Hotel Yogyakarta, Rabu (21/6/2017) lalu.

Yuli mengatakan melalui peraturan tersebut Ditjen Pajak akan mendapatkan akses langsung ke perbankan mengenai informasi harta wajib pajak. Kendati demikian, aturan teknis pelaksanaan dari Perppu tersebut masih belum ada.

Lebih lanjut Yuli menambahkan dalam penegakan aturan ini, Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi terkait memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan peraturan baru ini. Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun depan.

“Sementara pelaksanaannya masih akan menggunakan mekanisme yang lama melalui izin dari OJK. Namun demikian, kami dan pihak-pihak terkait memiliki kewajiban untuk menjelaskan tentang aturan tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa ini pajak baru,” jelas Yuli.

Akses informasi berdasarkan Perppu tersebut yakni meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan di bidang perpajakan. Selain itu, sebagai upaya pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Yuli menegaskan agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya peraturan tersebut. Sebab, pelaporan yang nanti disampaikan perbankan tidak serta merta membuat uang simpanan nasabah dikenakan pajak.

Nantinya DJP akan mengajukan permintaan data untuk proses pengajuan pengujian kepatuhan dari wajib pajak. “Bank atau lembaga jasa keuangan,mulai tahun ini akan diminta melaporkan nasabah yang memiliki saldo rekening senilai Rp1 miliar ke atas kepada OJK,” papar Yuli.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Sedangkan bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi itu untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Harapannya, melalui sosialisasi untuk menjelaskan transparasi harta yang dimiliki akan ada kepatuhan sukarela dari wajib pajak. Sehingga, kepatuhan wajib pajak juga menjadi lebih baik,” imbuh Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya