SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Pajak Jateng terus digenjot. Penyalahgunaan faktur pajak mencapai Rp150 miliar.

Kanalsemarang, SEMARANG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif karena meningkatnya penyalahgunaan faktur pajak dengan nilai faktur tercatat diangka Rp150,6 miliar.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan penerbitan faktur fiktif atau Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan perlu penanganan serius.

Dari nilai faktur saat ini, kata Dasto, melibatkan 201 wajib pajak sebagai pengguna faktur pajak yang tersebar di seluruh KKP di Kanwil DJP Jateng I.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami melaksanakan tugas kenegaraan untuk menjalanka perintah undang-undang untuk penanganan faktur pajak fiktif. Proses klarifikasi dilaksanakan mulai hari ini [kemarin],” papar Dasto, Selasa (23/6/2015).

Dia mengakui nilai faktur fiktif yang terdeteksi pada 2010-2012 mencapai Rp100 miliar. Kondisi ini terus meningkat pada tahun berikut karena wajib pajak dinilai tidak jera terhadap hukuman. Tercatat nilai faktur fiktif dari 2013-2014 mencapai Rp150,6 miliar.

Transaksi Penjualan

Dasto mengatakan jika ada transaksi mestinya ada pembelian dan penjualan barang yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya. Namun kenyataannya, tidak ada transaksi tersebut.

“Mereka juga mendapatkan faktur pajak yang bisa dikreditkan. Kalau ada kredit pajak berarti ada opsi pengembalian dari negara. Transaksi tidak ada terus dapat pengembalian darri negara, itu kan pidana,” paparnya.

Dia menerangkan pembentukan Satgas Faktur Fiktif bertujuan sebagai soft law enforcement dan upaya persuasif untuk memberikan kesempatan kepada WP Pengguna untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar.

Bila WP tidak bersedia melakukan SPT Masa PPN, kata Dasto, kasus WP akan ditingkatkan ke proses penyidikan yang diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutanga yang tidak dibayar.

“DJP telah berupaya mengantisipasi penyalahgunaan faktur fiktif melalui Pendaftaran Ulang Sertifikat Elektronik untuk penerbitan e-faktur,” ujarnya.

Saat ini, katanya, ada satu kasus yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Semarang yaitu CV. Putri Pertiwi Sejati dengan modus operandi menerbitkan faktur fiktif yang melibatkan tersangka AA dan PTH alias H.

Adapun, saat ini DJP Jateng I tengah menangani sejumlah penyidikan terkait penyalahgunaan faktur fiktif yang mayoritas dilakukan importir. Rincian WP yang menyalahi sebagai berikut CV. PI dengan tersangka DW; CV. BR dengan tersangka So; CV. MS dengan tersangka LU, AMU, Sa; CV. Idm dengan nama tersangka RT; PT. SAS dengan tersangka THS alias S dan CV. BUM dengan tersangka NA.
“Dari enam itu, kasusnya kebanyakan penerbit faktur fiktif. Ini lebih parah lagi,” terangnya.

Pemeriksaan Bukti

Selain itu, ujarnya, PPNS Kanwil DJP Jateng sedang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (lidik) terhadap 12 WP. Jika mereka tidak bersedia membetulkan SPT-nya, katanya, akan ditingkatkan ke penyidikan.

Sebagai langkah meningkatkan kepatuhan WP, lanjut Dasto, DJP Jateng I bakal melakukan penagihan dengan paksa badan (gijzeling).
“Tunggakan yang macet kurang lebih Rp1,2 triliun termasuk piutang macet Rp800 miliar. Oleh karena itu, kami lakukan penagihan paksa badan,” terangnya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Tri Sambodo menambahkan bagi penerbit atau jual faktur fiktif akan diberikan sanksi yang cukup berat.

“Coba amati pelabuhan, lihat saja barang dari importir memang benar miliknya atau bukan. Kalau importir saja biasanya fakturnya disalahgunakan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya